Pemkab Labuhanbatu Menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Ta 2025.

Jejak kriminal. Rantauprapat. 
Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga  menyampaikan Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di halaman Kantor BKPP,Kelurahan Ujungbandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Senin (09/03/2026).

Hal tersebut disampaikan 
Dalam amanatnya, Turing Ritonga menjelaskan bahwa regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 17 Desember 2025 tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan pembentukan organisasi serta tata kerja BPBD di daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah mengenai penentuan tipe BPBD. Dalam ketentuan itu, BPBD diklasifikasikan ke dalam beberapa tipe, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C, yang penentuannya disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing daerah.

“Penentuan tipe tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, baik melalui variabel umum maupun variabel teknis,” ujar Turing.

Di akhir amanatnya, Turing Ritonga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menyesuaikan penentuan tipe BPBD dengan kondisi wilayah, intensitas urusan pemerintahan daerah, serta pengelompokan tugas dan fungsi perangkat daerah di Kabupaten Labuhanbatu.

Apel gabungan tersebut turut dihadiri Asisten I Setdakab Labuhanbatu Drs. H. Sarimpunan Ritonga, Kepala BKPP, Kepala DPPPA, Plt. Kepala DLH, Plt. Kepala BP2KB, serta para pejabat eselon III dan IV dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
(B.Munthe). 

Penulis berita B. Munthe. 

Posting Komentar untuk "Pemkab Labuhanbatu Menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Ta 2025."

Ads :