MediaJejakKriminal.Net BOLMUT, Bintauna – Kasus ancaman terhadap jurnalis Riton Djailani di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), memasuki babak baru yang semakin memprihatinkan. Hampir Dua bulan sejak laporan diajukan, penanganan kasus di Polsek Bintauna justru terkesan berlarut-larut. Upaya Restorative Justice (RJ) yang digagas kepolisian berkali-kali gagal karena ketidakhadiran terlapor.
Riton Djailani melaporkan Algi Datunsolang ke Polsek Bintauna pada 5 Januari 2026 atas dugaan ancaman kekerasan. Hingga saat ini, status hukum terlapor tak kunjung jelas, meski dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterima korban.
"Prosesnya seperti dimainkan. Sudah dua kali dijadwalkan untuk RJ, tapi terlapor tidak pernah hadir tanpa alasan jelas. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pelaku yang justru memohon agar dilakukan RJ," ujar Riton dengan nada kesal, Jumat (13/3/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik Polsek Bintauna telah dua kali mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun dalam kedua kesempatan tersebut, Algi Datunsolang mangkir dari panggilan sesuai waktu yang ditentukan. Padahal, upaya RJ ini justru diawali atas permohonan dari terlapor.
"Terlapor menganggap remeh proses hukum. Dia yang memohon, tetapi tidak hadir padahal sudah dijadwalkan. Ini jelas bentuk pelecehan terhadap proses peradilan," tambah Riton.
Perlu diketahui, korban dan keluarga sampai saat ini terus hidup dalam tekanan. Selain sempat mendapat intimidasi langsung, ayah terlapor juga diduga sengaja melakukan perusakan tanaman di kebun yang baru digarap Riton. Atas tindakan itu, korban mengaku merugi hingga jutaan rupiah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk teror berkelanjutan terhadap korban.
Melihat kebuntuan upaya RJ, Riton meminta penyidik untuk segera menindaklanjuti kasus ini ke tahap lebih lanjut. Ia mendesak agar berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan, karena menurutnya itu adalah tugas polisi.
"Tidak ada alasan lagi untuk memperlambat proses hukum. Terlapor sudah mengakui perbuatannya. Penyidik harus segera naikkan status tersangka dan limpahkan ke tahap penuntutan," tegasnya.
Riton mengingatkan adanya Peraturan Kapolri yang mengatur sanksi bagi penyidik jika dianggap lalai dalam menangani perkara. "Saya berusaha mengikuti aturan hukum. Saat ini saya sangat berharap efek jera yang dikedepankan, bukan malah mempermainkan hukum," imbuhnya.
Kasus ini semakin menambah sorotan publik terhadap proses penanganan hukum di lingkungan Polres Bolmut yang kerap dianggap lamban. Sorotan tajam dari aktivis dan tokoh masyarakat Sulut mendesak agar Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan memberikan perhatian khusus agar permasalahan ini segera tuntas.
"Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk. Apalagi korban adalah jurnalis yang seharusnya mendapat perlindungan lebih. Kapolres harus turun tangan memastikan proses berjalan profesional dan transparan," ujar seorang aktivis pemantau kinerja pemerintah di Sulut.
Masyarakat berharap adanya atensi serius dari Kapolres, mengingat profesi korban sebagai jurnalis di Bolmut yang rentan terhadap intimidasi. Jika kasus ini tidak ditangani tegas, dikhawatirkan akan memberi sinyal lemahnya perlindungan hukum, baik bagi insan pers maupun masyarakat biasa.
Polres Bolmut memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini. Melalui Kapolsek Bintauna, IPTU Ibrahim Hatam menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak.
"Kami sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak. Pada pertemuan terakhir Jumat lalu, terlapor yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di Rumah Sakit Pratama Bintauna, belum dapat hadir karena ada urusan mendadak. Sesuai kesepakatan dengan pelapor, pertemuan dilakukan Jumat malam pukul 19.00 WITA. Terlapor sudah menunggu di polsek, namun pelapor tidak hadir. Meski demikian, pertemuan akan tetap diupayakan kembali. Sesuai kesepakatan sebelumnya, pelapor meminta ganti rugi atas tanaman yang diduga dirusak oleh terlapor dan ayahnya. Kendalanya hanya pada nominal biaya yang diminta oleh pelapor," jelas Kapolsek.
Tim Liputan



.png)
Posting Komentar untuk "Proses Hukum Jalan di Tempat, RJ Gagal: Jurnalis Bolmut Minta Kasus Ancaman Segera Dilimpahkan"