Majalengka,jejakkriminal.net
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin oleh IPDA Addi Junia Permana berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana di bidang kesehatan berinisial GF, dalam sebuah operasi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kost yang beralamat di Blok Ciburuy RT 026 RW 009 Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga. Pelaku diduga dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat-obatan.
Dalam penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar kost yang ditempati pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 190 butir pil tramadol, 43 butir pil trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp350.000. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Realme C30 warna hijau yang berada di atas kasur milik tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi lain yang masih berada di Desa Talaga Wetan, tepatnya di Blok Astana RT 026 RW 008. Dari hasil penggeledahan di tempat tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 500 butir pil tramadol dan 190 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan dalam kantong plastik hitam di dalam keranjang pakaian kamar tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.



.png)
Posting Komentar untuk "Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Pelaku Peredaran Obat Tanpa Izin di Talaga "