MediaJejakKriminal.Net Bintauna, BOLMUT – Program Pemerintah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang sejatinya bertujuan mulia memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat, justru ternodai di Desa Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut). Alih-alih meringankan beban warga, program ini disalahgunakan oleh oknum kepala desa (Sangadi) untuk meraup keuntungan pribadi.
Warga melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Sangadi berinisial Warniati Aris (WA) alias Nini Aris. Ruslan Dantunsolang, salah seorang warga, secara resmi melaporkan kasus ini ke polisi pada Rabu, 15 Januari 2025, dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi.
Namun, hingga kini, setahun lebih setelah laporan dibuat, proses hukum tak kunjung jelas. Warga yang diwakili Ruslan mengaku telah 4 kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). SP2HP terbaru bahkan diterima pada 20 Februari 2026, dengan tanggal surat tercantum 18 Februari 2026. Ironisnya, meski surat pemberitahuan terus bergulir, eskalasi kasus ke tahap penyidikan tak kunjung terlihat.
"Kami masyarakat kecil berharap hukum masih bisa ditegakkan. Kenapa kalau menyangkut masyarakat kecil, cepat sekali diproses, tapi jika melibatkan unsur pemerintah sepertinya ada saja yang menghambat," ujar Ruslan dengan nada kecewa saat dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (12/2/2026).
Modus yang dilakukan oknum sangadi diduga memungut biaya dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp250.000, Rp750.000, hingga Rp1.000.000 per sertifikat. Ironisnya, pungutan ini dilakukan untuk program yang sudah jelas digratiskan oleh pemerintah.
Saat dikonfirmasi waktu lau, Nini Aris justru memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia menyebut laporan Ruslan bermasalah karena terkait sengketa keluarga. Namun, yang lebih mencengangkan, ia secara terang-terangan menyebut praktik pungutan semacam itu adalah hal lumrah di Bolmut.
"Pak kalu mo kase nae berita harus jelas depe kesaksian. Ini Ruslan pe surat hiba itu sebenarnya bermasalah. Amper samua desa ada biaya bagini, pak," ujar Nini Aris seolah membenarkan adanya praktik pungli yang sistemik di wilayah tersebut. Ia juga merujuk pada SK 3 Menteri yang mengatur pungutan, yang justru tidak relevan karena Prona adalah program gratis.
Lebih miris lagi, beredar informasi di masyarakat bahwa suami sangadi sempat berujar sia-sia mengadu ke media atau polisi, karena hanya membuang-buang uang. Isu ini semakin memanaskan situasi dan memunculkan spekulasi adanya "backing" dari oknum di dalam Polres Bolmut.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Juleigtin Siahaan melalui Kasat Reskrim IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H., memberikan tanggapan bahwa perkara masih berproses sesuai SP2HP dan rencana tindak lanjut telah disampaikan. Pihaknya meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan proses hukum.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Proses yang mencapai lebih dari satu tahun dinilai sangat tidak wajar dan mengabaikan aturan internal Polri. Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana, batas waktu penyidikan telah diatur tegas:
Tingkat Kesulitan Perkara Batas Waktu Penyidikan
Perkara Mudah 30 Hari
Perkara Sedang 60 Hari
Perkara Sulit 90 Hari
Perkara Sangat Sulit 120 Hari
Dengan acuan ini, kasus dugaan pungli yang telah berjalan lebih dari setahun jelas melampaui batas waktu ideal. Publik mempertanyakan, sesulit apa kasus ini sehingga Polres Bolmut tak mampu bergerak?
"Kalau Polres seperti ini dalam menyelesaikan tugas, itu murni kelalaian Kapolresnya. Mungkin lebih tepat diganti saja," ujar salah seorang tokoh masyarakat Boroko yang enggan disebut namanya, menyuarakan kekecewaan publik.
Kekesalan warga beralasan. Kasus pungli Prona memiliki yurisprudensi yang jelas dan tidak rumit. Sebagai contoh, di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Polda Jateng pada 2017 lalu bahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang kepala desa yang melakukan pungli sertifikat Prona dan langsung menetapkannya sebagai tersangka .
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus serupa juga ditangani cepat dengan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka . Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa secara hukum, kasus pungli Prona dapat diproses tegas dan cepat. Lalu, apa yang membedakan dengan kasus di Bolmut?
Publik Bolmut mulai bertanya-tanya, apakah benar ada "main mata" antara aparat penegak hukum dan oknum kepala desa? Isu bahwa terlapor memiliki "saudara" di internal Polres Bolmut semakin santer terdengar dan memicu stigma negatif terhadap kinerja Polres Bolmut.
Masyarakat Desa Bintauna Pantai tidak lagi membutuhkan janji manis dan SP2HP tanpa tindakan nyata. Mereka menuntut kepastian hukum yang tegas. Akankah Polres Bolmut membuktikan diri masih berada di pihak rakyat, atau justru menjadi "pengawal" bagi oknum yang merugikan negara dan masyarakat kecil?
Tim Liputan



.png)
Posting Komentar untuk "Yurisprudensi Vs Realitas Bolmut: Sudah 395 Hari Laporan Pungli Prona Tak Jelas, Akankah Polres Bolmut Langgar Mandat Kapolri?"