FPKP Desak Bupati Simalungun Copot Kadishub Terkait Pembiaran Pengawasan Operasional Truk Saat Arus Mudik Lebaran

Simalungun, 
Jejak Kriminal Net -
Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP) melaporkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Simalungun ke Mendagri, Gubernur Sumut, Ombusment Perwakilan, dan Bupati Simalungun, Kamis (2/4/2026) pagi. Laporan disampaikan melalui bagian umum dengan tujuan agar diteruskan kepada Bupati Simalungun. 
FPKP mendesak Bupati segera mencopot Kadishub dari jabatannya karena dinilai terindikasi penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan atas pembiaran pelanggaran lalu lintas serta manajemen jalan.


Laporan FPKP ini merupakan buntut dari kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalur alternatif Simpang Palang–Simpang Sitahoan, Dusun Talun Sungkit, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (24/3/2026) lalu. Peristiwa tersebut merenggut tiga nyawa dalam satu keluarga.


Agus Tarigan, Ketua FPKP, menerangkan bahwa dasar laporan pihaknya adalah keyakinan bahwa kecelakaan maut yang terjadi bukan sekadar musibah biasa, melainkan adanya pembiaran dan pengabaian regulasi yang tidak bisa ditoleransi.


Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 yang melarang operasional truk angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. 
Namun hal ini bertentangan dengan fakta di lapangan, di mana truk Fuso yang diketahui mengangkut material baja bebas melintas dari pengawasan petugas Dishub di pos pengamanan Lebaran sepanjang jalur yang dilintasi truk tersebut.


"Akibat dari dugaan pembiaran tersebut, truk Fuso melaju bebas masuk ke lokasi kejadian yang mengakibatkan truk gagal menanjak dan menabrak kendaraan di belakangnya sehingga menyebabkan kematian," ujar Agus.


Lanjut Agus, bahwa dengan tidak ditegakkannya SKB tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan secara tidak langsung memberikan keistimewaan kepada operator angkutan barang tertentu untuk melanggar aturan, sementara masyarakat umum atau pemudik dipaksa menanggung risiko kemacetan dan bahaya kecelakaan.


"Ketidakkonsistenan ini merusak kepercayaan publik terhadap integritas pengawasan transportasi di wilayah Kabupaten Simalungun," tambahnya.


FPKP pun mendesak Bupati Simalungun untuk segera mencopot jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun. Agus Tarigan menegaskan bahwa tindakan pencopotan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan berat dalam fungsi pengawasan operasional angkutan barang di lapangan.

"Juga atas pembiaran yang secara sadar dilakukan oleh personel di bawah komandonya yang membiarkan truk bermuatan besar bebas melintas tanpa penindakan," pungkas Agus.


Kadishub Simalungun saat dikonfirmasi awak media Jejak Kriminal Net, pada hari Kamis (02/04/2026) melalui pesan WhatsAap terkait pelaporan tersebut belum juga memberikan tanggapan. 

Posting Komentar untuk "FPKP Desak Bupati Simalungun Copot Kadishub Terkait Pembiaran Pengawasan Operasional Truk Saat Arus Mudik Lebaran"

Ads :