Kepala Sekolah SDN 3 Bagenit Bungkam soal Pengelolaan Dana BOS Rp191 Juta, Ingkar Aturan Transparansi



Jejak Kriminal.net|Garut- Tim investigasi media Jejak Kriminal Net melakukan konfirmasi langsung ke SDN 3 Bagenit terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik yang diterima sekolah tersebut.


 
Berdasarkan data yang dihimpun, SDN 3 Bagenit tercatat memiliki 213 siswa dan menerima alokasi dana BOS sebesar Rp191.700.000. Dari total anggaran tersebut, tercatat beberapa pos penyerapan, di antaranya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp15.939.900 serta pembayaran honorarium sebesar Rp40.400.000.
 


Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan. Meski pos pemeliharaan sarana dan prasarana sudah dianggarkan, kondisi fisik sekolah terlihat masih kumuh dan kurang terawat.
 


Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/04/2026), Kepala Sekolah Dewi Maryam S.Pd. justru menutup rapat informasi. Ia menegaskan sesuai arahan dari dinas kecamatan dan kabupaten garut, bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan keterangan kepada media atau publik umum. 


 

"Maaf, yang berhak mengetahui penggunaan dana BOS itu hanya Inspektorat dan BPK. Jadi selain itu tidak boleh tahu, apalagi kalau sampai dipajang seperti halnya di desa-desa," ujar Dewi singkat.
 

Sikap ini dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Sebab, penggunaan dana BOS wajib dipublikasikan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas, mengingat dana tersebut bersumber dari uang negara.
 

Kewajiban transparansi ini diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
 
1. UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN yang menekankan pentingnya keterbukaan dana publik.

2. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS yang menetapkan transparansi sebagai prinsip utama dan mewajibkan pengumuman terbuka.

3. Permendikbud No. 6 Tahun 2021 serta Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 yang mewajibkan laporan realisasi mudah diakses masyarakat melalui papan pengumuman, website, atau aplikasi resmi seperti ARKAS.
 

Di tempat terpisah, Korwas Dedi Dani Ramdani S.Pd., M.M.Pd. memberikan tanggapan berbeda. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BOS memang harus transparan dan wajib ditempel atau dipajang di papan informasi sekolah.

 
Tujuannya agar orang tua siswa dan masyarakat luas dapat mengetahui alur penggunaan anggaran. Menurutnya, kemungkinan besar yang dimaksud oleh Kepala Sekolah adalah kerahasiaan detail spesifik jumlah barang atau rincian perhitungan belanja, namun alokasi anggaran secara umum tetap harus diketahui publik.
 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai sisa anggaran dan realisasi penggunaan dana BOS lainnya yang belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah.


(Hendra)

Posting Komentar untuk "Kepala Sekolah SDN 3 Bagenit Bungkam soal Pengelolaan Dana BOS Rp191 Juta, Ingkar Aturan Transparansi"

Ads :