Limbah PT SON Cemari Sungai Sipait, SIRA Minta Pemprov Sumsel Bertindak Tegas Berikan Sanksi

Palembang - Limbah pengelolaan kelapa sawit PT Sinar Ogan Nabati (PT SON) diduga telah mencemari Sungai Sipait, Desa Muara Burnai, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Atas kejadian itu, Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) selaku kontrol sosial terjun langsung melakukan aksi damai, menyuarakan aspirasi terkait limbah tersebut ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam orasinya, Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH menilai, lemahnya pengawasan dan penindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memicu maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, salah satunya PT SON.

"Akibat pembuangan limbah PT SON ke Sungai Sipait, ikan-ikan banyak mati, air sungai berubah warna kehitaman dan mengeluarkan bau busuk. Selain itu, jika digunakan untuk mandi mengakibatkan gatal pada kulit," ujar Sandi dihadapan wartawan, Rabu, (08/04/2026). 

Rahmat Sandi menegaskan, kejadian pencemaran Sungai Sipait yang di sebabkan oleh limbah PT SON sudah berlangsung cukup lama. Namun, hingga saat ini belum ada penindakan dan penegakkan hukum dari Pemprov Sumsel.

"Hari ini kami melakukan aksi damai menuntut dan mempertanyakan sikap Pemprov Sumsel atas tindakan yang dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang nakal dan tidak taat aturan dalam pengelolaan limbah," tutup pembicaraan Rahmat Sandi.

Yulkar Pramilus, Kepala Bidang Penegakan Hukum, Perundang-undangan dan Peran Serta Masyarakat DLHP Provinsi Sumsel menanggapi, apa yang disampaikan oleh SIRA adalah sangat positif.

Artinya, ada proses-proses tata kelola administrasi yang harus di benahi oleh Pemerintah Provinsi Sumsel sesuai apa yang disampaikan oleh SIRA terhadap PT SON.

Bila terbukti PT SON melakukan kesalahan terhadap komponen-komponen lingkungan, Yulkar Pramilus menegaskan, tentunya akan ada sanksi administrasi dari pemerintah termasuk denda kerugian negara sebagai mana yang sudah di atur oleh perundang-undangan. 

Saat disinggung terkait SIRA mendapat ancaman dari oknum ASN Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel, Yulkar Pramilus menjelaskan hal tersebut bukan kewenangannya.

"Terkait adanya keterlibatan seorang ASN dari Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel yang mengintimidasi dan mengancam SIRA itu bukan kewenangan saya untuk menjelaskan, dan kawan-kawan wartawan bisa konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan," pungkas Yulkar Pramilus.

(CH) 

Posting Komentar untuk "Limbah PT SON Cemari Sungai Sipait, SIRA Minta Pemprov Sumsel Bertindak Tegas Berikan Sanksi"

Ads :