Jakarta,Jejakkriminal.net
Jalan Prepedan Dalam, RT.11 RW.07, Kelurahan Kamal, terbenam dalam kabut pencemaran yang mengancam kesehatan warga.
Data (26/02/26) pukul 10.18 WIB menunjukkan kualitas udara jauh di bawah standar aman, namun penanganan dari pihak berwenang masih nihil.
HUKUM JELAS, TAPI TAK DIJALANKAN
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan tegas melarang pencemaran udara (Pasal 74 ayat 1), dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 Miliar (Pasal 112 ayat 1). Standar kualitas udara juga diatur dalam Permen LHK No. 18 Tahun 2019. Namun, aturan ini hanya menjadi kertas mati—sumber pencemaran (industri liar, pembakaran ilegal, emisi tak standar) masih bebas beroperasi tanpa sanksi.
KRITIK TEGAS: APARATUR GAGAL JALANKAN AMANAH
Kinerja pemerintah dari tingkat kelurahan hingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mendapat kecaman keras karena:
- Diduga Tidak ada pemantauan: Data udara hanya dari laporan warga, bukan upaya proaktif pihak berwenang.
- Tidak ada penindakan: Dugaan pelanggaran jelas terlihat, tapi tak ada investigasi atau tuntutan hukum.
- Kelalaian verifikasi izin: Usaha tanpa izin lingkungan atau izin kadaluarsa tetap berjalan—indikasi kelalaian atau kolusi.
- Tidak ada sosialisasi: Warga tak diberi tahu risiko kesehatan dan cara mitigasi, melanggar kewajiban pemerintah (Pasal 8 UU PP LH).
POTENSI PENYALAHGUNAAN JABATAN: HUKUM SIAP MENINJAU
Jika aparatur terbukti mengabaikan tugas, menyembunyikan data, memberi izin palsu, atau menerima suap, mereka bisa dijerat:
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3 & 5): Penjara maksimal 20 tahun, denda Rp10 Miliar.
- KUHP Pasal 23: Penjara maksimal 2 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
- PP No. 55 Tahun 2010: Sanksi disiplin hingga pemberhentian jabatan.
- UU PP LH Pasal 113: Penjara maksimal 3 tahun, denda Rp3 Miliar bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang izin lingkungan.
Pencemaran di Kamal bukan cuma masalah lingkungan, tapi bukti kegagalan sistem pengawasan dan penegakan hukum.Warga berhak menuntut pertanggungjawaban aparatur, investigasi cepat terhadap sumber pencemaran, dan tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. (Satrio)



.png)
Posting Komentar untuk "PENCEMARAN UDARA MERAJA DI KAMAL, KALIDERES – APARATUR DIDUGA MENINGGALKAN TUGAS"