AGAM, Jejakkriminal.net-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial DN (29) yang diduga sebagai bandar narkotika berhasil diamankan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Kampuang Danguang-Danguang, Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IV/2026/Res-Narkoba/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar tertanggal 4 April 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi menjelaskan, awalnya petugas mengamankan tersangka di sebuah warung pecel lele di kawasan Pasar Baso. Setelah itu, polisi membawa tersangka ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
“Tersangka merupakan target operasi setelah sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang dilakukannya,” ujar petugas.
Tersangka diketahui beralamat di Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya:
130 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 881,26 gram dengan nilai sekitar Rp1 miliar
1 paket besar sabu yang diduga palsu seberat 1.163,8 gram
184 butir ekstasi (inex) dengan nilai sekitar Rp46 juta
Narkotika jenis ganja seberat 1.659,59 gram juga 2 unit timbangan digital
Satu mesin press
Uang tunai Rp1.400.000
Plastik klip bening untuk kemasan
Serta dua unit telepon genggam
"Sedotan plastik serta tiga bungkus bertulisan aksara Cina yang diduga sebagai pembungkus sabu
Polisi memperkirakan dari jumlah barang bukti yang disita tersebut, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih enam bulan. Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjemput sabu dari Pekanbaru menggunakan mobil rental sekitar empat hari sebelum penangkapan.
Setelah sampai di Baso, sabu tersebut dipecah menjadi paket kecil, sedang, dan besar, lalu dicampur dengan sisa sabu yang sudah dimiliki sebelumnya. Selanjutnya narkotika tersebut dikemas menggunakan bungkus makanan ringan sebelum diedarkan melalui kaki tangannya.
Sebagai imbalan dari peredaran tersebut, tersangka diketahui mendapatkan upah sabu sekitar setengah ons yang diperkirakan bernilai sekitar Rp30 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut .
(Zlk)


.png)
Posting Komentar untuk "Satuan Unit Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi Ungkap Peredaran Narkotika"