Seruyan, Jejakkriminal.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Hatantiring menggelar kegiatan Orientasi Fungsional dan Rapat Tahunan. Rapat ini dilaksanakan selama dua hari (1-2 Mei 2026 red.) di Sampit, Kalimantan Tengah. Momentum ini menjadi ajang
konsolidasi perdana kepengurusan untuk memperkuat gerakan pemberdayaan hukum
masyarakat yang lahir dan tumbuh dari paralegal desa se-Kabupaten Seruyan.
Sekaligus bagian dari LBH Hatantiring merayakan hari buruh dan pendidikan
nasional.
Rapat tahunan dihadiri
oleh Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan advokat. Kegiatan ini dibuka oleh
Rijael Pahlepi, Paralegal Desa Pematang Limau sekaligus Ketua Dewan Pengurus
LBH Hatantiring. Sebagian besar kepengurusan merupakan paralegal desa. Mereka
dilatih dan memiliki keterpanggilan untuk mengurus organisasi.
Selama dua hari, forum
rapat memetakan peluang, tantangan, isu kerja serta menyusun strategi dan
program kerja bersama. Sebagai organisasi yang baru terbentuk, rapat ini
diharapkan memperkuat akar dan memperjelas arah geraknya kedepan.
Tentang
LBH Hatantiring
LBH Hatantiring secara
resmi terbentuk pada tanggal 19 Juni 2025 melalui penetapan Keputusan Menteri
Hukum dan HAM. Organisasi ini lahir dari rahim akar rumput. Inisiatifnya
diawali dengan 49 paralegal dari 24 desa berkumpul dan melakukan deklarasi
pembentukan pada tanggal 4 Desember 2024 di Kuala Pembuang. Ada kesadaran bahwa posisi paralegal perlu dihimpun dan
diperkuat melalui sebuah lembaga. Dan, lembaga ini sekaligus bersama paralegal
memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Seruyan.
Secara
harfiah “Hatantiring” diambil dari bahasa Dayak di Seruyan yang berarti
beriringan/bersama-sama. Nama ini dimaknai sebagai bentuk gotong royong antar
masyarakat multikultural yang bekerjasama tanpa memandang perbedaan.
Harapannya, ini juga menjadi nilai pemersatu kerja LBH kedepan.
Pengorganisasian
paralegal di Seruyan memiliki pendekatan yang berbeda dengan model top-down
pada umumnya di Indonesia. Paralegal di Seruyan tidak dibentuk dari Organisasi
Bantuan Hukum (OBH) yang sudah mapan, tetapi justru mereka membentuk sendiri
OBH nya. Prosesnya justru dilakukan secara bottom-up,
dimana LBH Hatantiring diinisiasi dan dibangun oleh paralegal sendiri.
Seruyan mencoba
memberikan pembelajaran bahwa akses keadilan tidak harus menunggu kehadiran OBH
terlebih dahulu. Gerakannya dapat diinisiasi dari akar rumput sendiri –
komunitas masyarakat membentuk paralegal dan menggagas lahirnya OBH secara
mandiri.
Dari Paralegal Desa menjadi Gerakan Pemberdayaan Hukum
Masyarakat
Sejak
tahun 2023, desa-desa di Kabupaten Seruyan telah menginisiasi pembentukan
paralegal desa. Prosesnya dibantu melalui pendampingan Gawi Bapakat, yaitu
sebuah program desa berkelanjutan yang diusung Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Hingga saat ini (2023-2026) sebanyak 96 desa/kelurahan telah memiliki unit
paralegal.
Paralegal
diharapkan secara bertahap berkembang menjadi instrumen hukum berbasis akar
rumput yang membantu masyarakat desa menghadapi berbagai persoalan hukum
sehari-hari. Peran utamanya antara lain memediasi konflik, memberikan bantuan
hukum, mendukung penyusunan regulasi desa, meningkatkan literasi hukum
masyarakat, membantu warga memperoleh dokumen legal, serta melakukan
pendampingan konflik agraria masyarakat dengan perusahaan
Bersama
Gawi Bapakat, paralegal dilatih secara bertahap untuk meningkatkan kapasitas
mereka dalam menjalankan kerja-kerja keparalegalan. Pada tahun 2025, paralegal
melaksanakan ekspedisi pendidikan hukum rakyat di tiga wilayah yakni hulu
Seruyan, tengah Seruyan, dan hilir Seruyan. Mereka mengusung tiga isu bersama
yaitu resolusi konflik agraria, perlindungan ketenagakerjaan, dan pengakuan
masyarakat hukum adat.
Melalui
LBH Hatantiring, diharapkan semangat paralegal dapat terkonsolidasi. Dari
sebelumnya bekerja skala desa, bertransformasi menjadi sebuah gerakan
pemberdayaan hukum masyarakat skala Seruyan. Mengutip pernyataan penutup Rijael
(Ketua LBH Hatantiring) saat penutupan Rapat Tahunan “kami percaya bahwa
perubahan besar seringkali dimulai dari langkah kecil di desa – dari
ruang-ruang diskusi sederhana – dari paralegal yang bekerja secara sukarela
dengan hati. Seruyan sedang menulis babak baru tentang bagaimana keadilan
sosial dan pemberdayaan hukum bisa tumbuh dari akar rumput.” Ujar Rijael.


.png)
Posting Komentar untuk "LBH Hatantiring: Sebuah Gerakan Pemberdayaan Hukum Masyarakat di Kabupaten Seruyan"