LBH Hatantiring: Sebuah Gerakan Pemberdayaan Hukum Masyarakat di Kabupaten Seruyan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hatantiring menggelar kegiatan Orientasi Fungsional dan Rapat Tahunan di Sampit

Seruyan, Jejakkriminal.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hatantiring menggelar kegiatan Orientasi Fungsional dan Rapat Tahunan. Rapat ini dilaksanakan selama dua hari (1-2 Mei 2026 red.) di Sampit, Kalimantan Tengah. Momentum ini menjadi ajang konsolidasi perdana kepengurusan untuk memperkuat gerakan pemberdayaan hukum masyarakat yang lahir dan tumbuh dari paralegal desa se-Kabupaten Seruyan. Sekaligus bagian dari LBH Hatantiring merayakan hari buruh dan pendidikan nasional.

 

Rapat tahunan dihadiri oleh Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan advokat. Kegiatan ini dibuka oleh Rijael Pahlepi, Paralegal Desa Pematang Limau sekaligus Ketua Dewan Pengurus LBH Hatantiring. Sebagian besar kepengurusan merupakan paralegal desa. Mereka dilatih dan memiliki keterpanggilan untuk mengurus organisasi.

 

Selama dua hari, forum rapat memetakan peluang, tantangan, isu kerja serta menyusun strategi dan program kerja bersama. Sebagai organisasi yang baru terbentuk, rapat ini diharapkan memperkuat akar dan memperjelas arah geraknya kedepan.

 

Tentang LBH Hatantiring

LBH Hatantiring secara resmi terbentuk pada tanggal 19 Juni 2025 melalui penetapan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Organisasi ini lahir dari rahim akar rumput. Inisiatifnya diawali dengan 49 paralegal dari 24 desa berkumpul dan melakukan deklarasi pembentukan pada tanggal 4 Desember 2024 di Kuala Pembuang. Ada kesadaran bahwa posisi paralegal perlu dihimpun dan diperkuat melalui sebuah lembaga. Dan, lembaga ini sekaligus bersama paralegal memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Seruyan.

 

Secara harfiah “Hatantiring” diambil dari bahasa Dayak di Seruyan yang berarti beriringan/bersama-sama. Nama ini dimaknai sebagai bentuk gotong royong antar masyarakat multikultural yang bekerjasama tanpa memandang perbedaan. Harapannya, ini juga menjadi nilai pemersatu kerja LBH kedepan.

 

Pengorganisasian paralegal di Seruyan memiliki pendekatan yang berbeda dengan model top-down pada umumnya di Indonesia. Paralegal di Seruyan tidak dibentuk dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah mapan, tetapi justru mereka membentuk sendiri OBH nya. Prosesnya justru dilakukan secara bottom-up, dimana LBH Hatantiring diinisiasi dan dibangun oleh paralegal sendiri.

 

Seruyan mencoba memberikan pembelajaran bahwa akses keadilan tidak harus menunggu kehadiran OBH terlebih dahulu. Gerakannya dapat diinisiasi dari akar rumput sendiri – komunitas masyarakat membentuk paralegal dan menggagas lahirnya OBH secara mandiri.

 

Dari Paralegal Desa menjadi Gerakan Pemberdayaan Hukum Masyarakat

Sejak tahun 2023, desa-desa di Kabupaten Seruyan telah menginisiasi pembentukan paralegal desa. Prosesnya dibantu melalui pendampingan Gawi Bapakat, yaitu sebuah program desa berkelanjutan yang diusung Pemerintah Kabupaten Seruyan. Hingga saat ini (2023-2026) sebanyak 96 desa/kelurahan telah memiliki unit paralegal.

 

Paralegal diharapkan secara bertahap berkembang menjadi instrumen hukum berbasis akar rumput yang membantu masyarakat desa menghadapi berbagai persoalan hukum sehari-hari. Peran utamanya antara lain memediasi konflik, memberikan bantuan hukum, mendukung penyusunan regulasi desa, meningkatkan literasi hukum masyarakat, membantu warga memperoleh dokumen legal, serta melakukan pendampingan konflik agraria masyarakat dengan perusahaan

 

Bersama Gawi Bapakat, paralegal dilatih secara bertahap untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menjalankan kerja-kerja keparalegalan. Pada tahun 2025, paralegal melaksanakan ekspedisi pendidikan hukum rakyat di tiga wilayah yakni hulu Seruyan, tengah Seruyan, dan hilir Seruyan. Mereka mengusung tiga isu bersama yaitu resolusi konflik agraria, perlindungan ketenagakerjaan, dan pengakuan masyarakat hukum adat.

 

Melalui LBH Hatantiring, diharapkan semangat paralegal dapat terkonsolidasi. Dari sebelumnya bekerja skala desa, bertransformasi menjadi sebuah gerakan pemberdayaan hukum masyarakat skala Seruyan. Mengutip pernyataan penutup Rijael (Ketua LBH Hatantiring) saat penutupan Rapat Tahunan kami percaya bahwa perubahan besar seringkali dimulai dari langkah kecil di desa – dari ruang-ruang diskusi sederhana – dari paralegal yang bekerja secara sukarela dengan hati. Seruyan sedang menulis babak baru tentang bagaimana keadilan sosial dan pemberdayaan hukum bisa tumbuh dari akar rumput.” Ujar Rijael.

 ***



Posting Komentar untuk "LBH Hatantiring: Sebuah Gerakan Pemberdayaan Hukum Masyarakat di Kabupaten Seruyan"

Ads :