Warga Panggautan: SILPA Rp50 Juta Tidak Sesuai Kondisi Lapangan, Kejari Madina Diminta Proses Aduan Masyarakat


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - SILPA Rp50 juta dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal menjadi dasar pemberhentian sementara Kepala Desa Panggautan, Kecamatan Natal.


Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 141/0328/K/2026 tertanggal 21 April 2026.

SILPA Rp50 juta tersebut berasal dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan nilai temuan sebesar Rp50.717.580. Dalam keputusan itu, kepala desa diwajibkan mengembalikan sisa lebih penggunaan anggaran ke kas negara sebagai syarat utama sebelum dapat melanjutkan jabatan.


Keputusan ini memunculkan reaksi beragam di tengah masyarakat. Sebagian warga mengaku lega karena adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap pengelolaan dana desa yang dinilai bermasalah.

"Kami berterimakasih atas keputusan Bupati Madina telah memberhentikan sementara Kepala Desa Panggautan dari jabatannya atas perbuatan yang diduga telah melakukan penyelewengan DD Tahun 2024. Keputusan tersebut sudah sewajarnya diterima oleh setiap Kades yang bermasalah dengan Dana Desa, namun kami selaku warga meminta hendaknyalah temuan tersebut disesuaikan dengan kegiatan dan kondisi sebenarnya dilapangan", sebut J warga setempat. (7/05/26).


Di sisi lain, warga Desa Panggautan menilai temuan tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Mereka menduga masih terdapat sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa 2024 yang tidak terlaksana dengan baik, bahkan diduga fiktif.


Warga menyebutkan bahwa beberapa program pembangunan desa terlihat terbengkalai dan tidak sesuai dengan laporan realisasi anggaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.


"Menurut pengamatan kami selaku warga setempat, hampir seluruh kegiatan pada penggunaan Dana Desa 2024 bisa dibilang terbengkalai, bahkan kami pun menemukan kegiatan yang diduga fiktip, tapi justru kami dibuat bingung atas temuan SILPA yang hanya sebesar Rp.50 Juta saja. Ada apa sebenarnya ini, hitungan kami saja dana desa yang diduga diselewengkan mencapai ratusan juta, kami melihat seakan ada upaya penyelamatan di dalam prosesnya", tambahnya lagi.


Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang telah disampaikan hampir satu tahun lalu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan objektif, sehingga seluruh dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang. Mereka juga meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada temuan SILPA semata, tetapi juga menelusuri potensi pelanggaran lain yang lebih luas.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tambahan dari Pemerintah Daerah maupun keterangan resmi dari Kejari Madina terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan di luar temuan Inspektorat. Sementara itu, proses pengembalian dana menjadi fokus utama dalam pelaksanaan keputusan pemberhentian sementara tersebut.(MJ)

Posting Komentar untuk "Warga Panggautan: SILPA Rp50 Juta Tidak Sesuai Kondisi Lapangan, Kejari Madina Diminta Proses Aduan Masyarakat"

Ads :