Sanggau, jejakkriminal.net-
Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Noyan, jajaran Polsek Noyan melaksanakan kegiatan himbauan tertib berlalu lintas terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot bising atau knalpot brong, Kamis (7/5/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Noyan, AIPTU Meidiyanto, bersama tiga personel Polsek Noyan lainnya. Sasaran utama kegiatan adalah para pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot tidak standar di wilayah Kecamatan Noyan.
Adapun lokasi pelaksanaan kegiatan menyasar lingkungan sekolah, khususnya di SMK Negeri 01 Noyan dan SMP Negeri 01 Noyan. Petugas mendapati masih adanya pelajar yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Noyan melakukan pemasangan dan penempelan himbauan tertib berlalu lintas di sejumlah titik strategis, seperti kawasan pertokoan, pasar, pemukiman penduduk hingga area sekolah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus pengingat kepada masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman langsung kepada para pelajar terkait pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis dan laik jalan. Edukasi tersebut menitikberatkan pada dampak negatif penggunaan knalpot brong, baik terhadap keselamatan berkendara maupun kenyamanan lingkungan sekitar.
Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising diberikan teguran secara humanis serta diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polisi juga mengimbau agar knalpot yang tidak sesuai standar segera diganti dengan knalpot standar pabrikan.
Kapolsek Noyan, IPTU Suhariyanto, S.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengedepankan langkah edukasi dan pembinaan agar para pelajar maupun masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polsek Noyan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak standar. Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penyitaan hingga pemusnahan knalpot brong sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap para orang tua turut mengawasi kendaraan yang digunakan anak-anaknya. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai penggunaan knalpot brong justru memicu gangguan keamanan maupun potensi kecelakaan di jalan raya,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Melalui kegiatan himbauan dan edukasi ini, Polsek Noyan berharap terciptanya budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar maupun masyarakat luas, sehingga situasi keamanan, kenyamanan dan ketenangan lingkungan di wilayah Kecamatan Noyan dapat terus terjaga dengan baik.
(Kaperwil Alantitus)


.png)
Posting Komentar untuk " Polsek Noyan Gencarkan Himbauan Tertib Lalu Lintas, Pengguna Knalpot Brong Diberi Teguran Tegas"