GARUT, Jejak kriminal.net
Upaya awak media menggali informasi seputar penerapan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, seolah terhalang tembok.
Pernyataan kompak dan terdengar janggal dilontarkan Kepala SDN 1 Pameungpeuk, Muhtar Muhkamat dan Kepala SDN 2 Pameungpeuk,Risman Ginanjar, saat awak media coba lakukan konfirmasi seputar penerapan dana BOSP di SDN yang Mereka pimpin tersebut.
Berhasil diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (13/05). Ke Dua kepala SDN yang berlokasi Sekolah bersebelahan tersebut seolah enggan dan menolak memberikan informasi secara rinci seputar penerapan dana BOSP.
“Kalau mau wawancara silakan sewajarnya,harus diingat bahwa dana BOSP itu merupakan dokumen rahasia negara. Jadi kami tidak bisa memberikan informasi secara rinci” ujar keduanya kompak.
Pernyataan yang disampaikan Kepala SDN tersebut dinilai janggal, sejak kapan dana BOSP yang diperuntukkan bagi Siswa menjadi dokumen dan rahasia negara. Bukankah penggunaan bantuan tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik.
Kendati minimnya informasi yang didapat dari Kedua Kepala SDN itu, awak media terus menggali informasi. Mencoba menyesuaikan dengan data atas penerapan dana BOSP tahun 2025 di ke dua SDN tersebut.
Mulai dari Kode rekening dana BOSP hingga penggunaan dalam sejumlah komponen. Diantaranya pembayaran gaji tenaga honorer, Biaya pemeliharaan Sapras hingga pembayaran langganan dan jasa yang dicurigai telan anggaran tak sesuai.
Keterangan yang berhasil dihimpun dilingkup SDN tersebut, kendati masih secara umum dalam pembayaran honor. Sumber informasi menyebutkan bahwa hingga Bulan September 2025 besaran gaji seorang tenaga honorer SDN Pameungpeuk, rata rata berkisar senilai Rp300.000, tiap bulannya.
Alih alih dana BOSP merupakan dokumen dan rahasia Negara, Kedua Kepala SDN itu memilih bungkam saat dikonfirmasi jumlah tenaga honorer yang bekerja di Sekolah Mereka.
Sikap tertutup yang dipertontonkan oleh Para pengguna Anggaran tersebut menjadi tameng pembenaran dalam tata kelola bantuan pemerintah itu, seolah cukup mereka yang tahu saja.
Padahal ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pengelolaan BOSP termaktub dalam regulasi yang mutlak dan menjadi dasar hukum, diantaranya :
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012, yang mengatur alokasi dana BOS serta menekankan pentingnya transparansi penggunaan dana publik.
2. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOSP, yang secara eksplisit mewajibkan pengumuman informasi penggunaan dana secara terbuka kepada masyarakat.
3. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan laporan penggunaan dana mudah diakses oleh publik.
Tertutupnya informasi atas penggunaan dana BOSP di Dua SDN tersebut, menambah kecurigaan dan timbulnya dugaan terjadi penyalahgunaan dan pelanggaran aturan. Diperparah dengan pernyataan yang dilontarkan dapat memicu penyesatan informasi publik.
Hendra


.png)
Posting Komentar untuk "Terkait Penerapan Dana BOSP, Dua Kepala SDN di Pameungpeuk Garut Dinilai Lontarkan Pernyataan Sesat?"