PST Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Korupsi Jasa Pandu Sungai Lalan Rp160 M, Periksa LHKPN Bupati hingga KSOP
Jejakkriminal.net
Tanpa kenal rasa bosan selama korupsi menjamur di Republik Indonesia atau khususnya didaerah Sumatera Selatan, Lembaga Swadaya Pemerhati Situasi Terkini PST akan terus melakukan aksi damai nya terutama dj Kejati Sumsel Jalan Gubernur H. bastari Palembang
Pemerhati Situasi Terkini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas dugaan korupsi jasa pandu kapal Sungai Lalan, Musi Banyuasin, tahun 2019-2024. Kerugian negara ditaksir Rp160 miliar berdasarkan perhitungan Kejati Sumsel.
Dian HS sebagai Koordinator dalam setiap aksi PST khawatir penundaan penetapan tersangka akan memberi ruang pelaku menghilangkan bukti. “Kami dukung Kejati Sumsel berantas KKN. Segera tetapkan tersangka dugaan korupsi jasa pandu Sungai Lalan yang diduga tidak masuk PAD Muba,” ungkap Dian dalam pernyataan sikap, Kamis ( 4/6/2026.).
Selain penetapan tersangka, Dian meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa LHKPN periode 2019-2024 sejumlah pejabat terkait. Di antaranya Bupati Muba periode 2019-2024: D.R.A.N yang menjabat 22 Mei 2017-15 Oktober 2021, Plt Bupati B.H 16 Oktober 2021-22 Mei 2022, Pj Bupati A 22 Mei 2022-22 April 2024, serta S.P 2024-2025.
PST juga mendesak pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan Muba periode 2019-2024, yakni H.P.R sekitar 2019-2022 dan H.M.W sejak 2022. Lalu Kepala KSOP Kelas I Palembang: Capt. M.T 2019-2022, A.Y 2022-2024, dan I.F 2024-sekarang.
Tak hanya sipil, Djan sebagai koordinator PST meminta Kejati juga memeriksa pihak TNI AL yang diduga ikut bertanggung jawab: Letkol Marinir T, Mayor Marinir S, Letkol Marinir T, Pejabat Utama KSOP Palembang, Kanwil KSOP Palembang, hingga Sekretaris Daerah Muba periode 2019-2024.
“Usut tuntas siapa saja yang terlibat, tanpa tebang pilih. Ini korupsi sistematis yang merugikan negara Rp160 miliar. Transparansi pemeriksaan penting agar kepercayaan publik terjaga,”tegas nya
Sebagai organisasi pemuda yang fokus control sosial, PST mengajak masyarakat, LSM, mahasiswa, dan aktivis Sumsel ikut mengawasi roda pemerintahan.
Dalam aksi PST bersama pendukungnya menyatakan sikap :
1. Mendukung Kejati Sumsel berantas KKN
2. Segera tetapkan tersangka dugaan korupsi jasa pandu kapal Sungai Lalan
3. Usut tuntas semua pihak terlibat 2019-2024 tanpa tebang pilih
4. Periksa LHKPN Bupati, Kadishub, Kepala KSOP, pejabat TNI Al, Sekda Muna periode 2019-2024.
Didalam aksi tersebut Dian berharap agar aksi mereka kali ini dapat segera cepat di respon oleh pihak Kejati Sumsel dimana korupsi nya bisa mencapai 160 Milyar "Dengan perincian nya setiap kapal sekali lewat di jembatan lalan jasa pandunya sebesar nya Rp 5 Juta rupiah dan dalam satu hari sebanyak 15 kali kapal yang lalu lalang, itu terjadi selama periode lima tahun, " tutupnya.
Dari keterwakilan pihak Kejati Sumsel turut hadir ,menerima dan akan mempelajari terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan / putusan yang lebih lanjut
Pewarta / Agung


.png)



Posting Komentar untuk "PST Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Korupsi Jasa Pandu Sungai Lalan Rp160 M, Periksa LHKPN Bupati hingga KSOP"