Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Kali papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (2/7/2026).
Tersangka berinisial YA (27) berdomisili di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menerangkan berawal pada hari Senin, 15-06-2026 pukul 04.24 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di dalam rumah milik korban, di Kampung Kali papan, Negeri Agung, Way Kanan dengan cara masuk melalui jendela ventilasi angin yang berada di samping rumah korban yang langsung tembus ke ruang keluarga.
Diduga pelaku mengambil Dompet beserta isinya dan BPKB yang berada diatas kulkas dan 2 (dua) unit sepeda motor dengan rincian R2 merek honda beat warna putih biru NO.POL : BE 5524 WT dan R2 merek honda warna merah hitam tanpa Nomor Registrasi yang terparkir di dapur.
setelah korban terbangun dari tidur pada pukul 04.24 WIB dan mendapati pintu tengah dan dapur sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban melakukan pencarian terhadap dua kendaraan yang hilang di seputaran rumah namun tidak ditemukan, Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian jika dinominalkan ditaksir senilai Rp 41.400.000.- kemudian korban datang melapor ke Polsek Umpu Semenguk guna di proses lebih lanjut,”jelas Kapolsek.
Atas laporan korban tersebut, pada hari Senin, 29-06-2026 pukul 20.00 WIB, Tekab 308 PRESISI Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan setalah melakukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku
Petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Saat ini diduga pelaku telah dibawa dan diamankan, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Atas perbuatannya diduga pelaku dapat diancam dalam pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun penjara, “ungkapnya.




.png)
Posting Komentar untuk "Curat di Kali Papan Polsek Umpu Semenguk Bekuk Diduga Pelaku Curi 2 Motor"