BUKITTINGGI ,Jejakkriminal.net
Pemerintah Kota Bukittinggi memastikan belum memberikan izin bagi bajaj untuk beroperasi sebagai angkutan umum. Kebijakan itu berlaku hingga Rabu, 1 Juli 2026, karena belum diatur dalam peraturan daerah dan tidak memenuhi syarat kapasitas mesin.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Abdul Halim, menyebut larangan tersebut mengacu pada Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2021. Dalam Perda itu, jenis angkutan umum yang diakui hanya bendi, kendaraan roda dua, dan roda empat.
“Selain itu, berdasarkan Permenhub Nomor 117 Tahun 2018, angkutan umum roda tiga wajib memiliki kapasitas mesin minimal 1000 cc. Sementara bajaj yang beredar umumnya hanya sekitar 200 cc,” ujar Abdul Halim.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan, kata dia, adalah tingkat keterisian penumpang angkot yang masih rendah. Saat ini Bukittinggi memiliki sekitar 250 unit angkot dengan okupansi di bawah 50 persen.
“Selama Perda belum direvisi untuk memasukkan bajaj roda tiga, maka Pemko belum bisa memberikan izin operasi,” tegasnya.
(Zlk)


.png)
Posting Komentar untuk "Pemko Bukittinggi Belum Izinkan Bajaj Beroperasi, Terkendala Perda dan Kapasitas Mesin"