Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia untuk menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk yang menyasar Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Instruksi ini tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Berdasarkan penjelasan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, terdapat dua alasan utama di balik penarikan mandat ini:
Batas Waktu Berakhir: Masa inventarisasi masalah di daerah yang dimulai sejak pertengahan Juni 2026 dinyatakan telah selesai.
Mencegah Penyalahgunaan: Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang atau mandat oleh oknum di lapangan.
Ketertiban Hukum: Penarikan instruksi ini juga merespons disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tidak terjadi bias penegakan hukum di lapangan.



.png)
Posting Komentar untuk "Kejaksaan Agung (Kejagung) Resmi Menginstruksikan Seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia Untuk Menghentikan Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait Permasalahan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis(MBG) "