Sanggau, jejakkriminal.net-
Polsek Meliau menggelar Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung di halaman Polsek Meliau, Jumat (14/8/2026) mulai sekitar pukul 15.30 WIB.
Apel tersebut dipimpin Kapolsek Meliau IPTU Supar dan dihadiri Camat Meliau Tang, S.Sos., perwakilan Koramil Meliau, para kepala desa se-Kecamatan Meliau, serta jajaran manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Sejumlah perusahaan yang terlibat antara lain PTPN IV Regional 5 Meliau, PT BHD, PT SJAL, PT AAC, PT MSP, PT BKB, PT PPC, PT QAM, PT MCU, dan PT MPN.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesiapan bersama dalam menghadapi ancaman karhutla. Kolaborasi antara aparat, pemerintah desa, masyarakat, dan korporasi dinilai penting mengingat kebakaran dapat berkembang cepat dan berdampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan sarana dan prasarana pendukung pemadaman kebakaran. Pemeriksaan dilakukan terhadap peralatan milik Polsek Meliau, Damkar Meliau, serta perangkat pemadam yang disiapkan oleh perusahaan di Kecamatan Meliau untuk memastikan kesiapan menghadapi kondisi darurat.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2026. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyatukan persepsi, memperkuat komunikasi, serta menyusun langkah bersama dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam rapat, Kapolsek Meliau IPTU Supar mengingatkan seluruh pihak agar meningkatkan kewaspadaan menyusul kondisi kemarau yang berkepanjangan. Ia menyebut kondisi cuaca kering yang telah berlangsung sekitar dua bulan dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran apabila tidak diantisipasi dengan langkah pencegahan yang konsisten.
“Kondisi kemarau yang cukup panjang membuat kita tidak boleh lengah. Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama, dengan koordinasi yang jelas antara pemerintah, TNI-Polri, pemerintah desa, masyarakat, dan perusahaan,” ujar IPTU Supar.
Kapolsek juga menyampaikan pentingnya memedomani Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Para kepala desa diminta berperan aktif menyampaikan ketentuan tersebut kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara yang berpotensi memicu kebakaran.
“Para kepala desa memiliki peran penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami berharap imbauan pencegahan disampaikan secara berkelanjutan, sehingga warga memahami bahwa menjaga lahan dan lingkungan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Kepada pihak perusahaan, Kapolsek Meliau meminta agar setiap temuan karhutla di dalam wilayah izin usaha dapat segera dilaporkan kepada aparat dan dikoordinasikan dengan unsur terkait. Respons cepat diperlukan agar api dapat segera dilokalisasi dan dipadamkan sebelum meluas ke area lainnya.
“Kami mengajak seluruh perusahaan untuk tidak bekerja sendiri ketika menemukan kebakaran. Segera laporkan, koordinasikan, dan lakukan penanganan bersama. Kecepatan informasi dan tindakan di lapangan sangat menentukan dalam mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih besar,” tegasnya.
Melalui Apel Siaga, pengecekan sarana prasarana, serta rapat koordinasi tersebut, Polsek Meliau menegaskan komitmen membangun sistem pencegahan karhutla yang lebih terintegrasi. Kegiatan berlangsung aman, kondusif, dan terkendali, dengan harapan sinergi antarlembaga dan korporasi dapat terus dipelihara sepanjang periode rawan kebakaran. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
.png)



Posting Komentar untuk " Apel Siaga Karhutla di Meliau, Polsek Perkuat Sinergi TNI, Pemerintah dan Korporasi"