Ogan komering ilir,jejak kriminal.Net.
Muara brunai.oki.proses pelunasan jual beli sebidang tanah didesa Muara brunai kec. Lempuing jaya kabupaten ogan komering ilir,diduga mengalami kendala setelah kepala desa muara brunai pirdaus belum bersedia mendatangani surat yang dimohon oleh pihak ahli waris.
Menurut keterangan ahli waris almarum M.ropi,berinisial gulak dan Rove panhelen transaksi jual beli tanah beberapa bulan yang lalu dan dituangkan dalam surat perjanjian jual beli berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pelunasan di jadwalkan bulan agustus 2026.
Namun pada selasa 4 agustus 2026,saat ahli waris bersama calon pembeli nemui kepala desa muara brunai pirdaus untuk meminta surat yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi,permohonan tersebut belum terpenuhi menurut ahli waris,kepala desa meminta agar terlebih dahulu menunjukan dasar kepemilikan tanah.
Pihak ahli waris menjelaskan surat dasar kepemilikan telah musnah akibat kebakaraan rumah meski demikian,mereka masih mengakui masih memiliki sejumlah dokumen pendukung termasuk riwayat SPH kwintansi dan perjanjian jual beli,serta keterangan para saksi mengenai riwayat kepemilikan tanah.
Menurut keterangan ahli waris para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek tanah tersebut yang sebagian telah memiliki sertipikat hak atas tanah mengakui bahwa batas tanah mereka berbatasan dengan tanah milik almarum.M.Ropi keterangan para saksi tersebut,telah disampai kan kekepala desa pirdaus.
Ahli waris juga menyampaikan pembeli merupakan perangkat desa yang memilih menunggu surat dari kepala desa sebelum melakukan pelunasan,meskipun menurut ahli waris proses transaksi juga dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila seluruh syarat terpenuhi.
Selain itu,menurut ahli waris,kepala desa menyampaikan bahwa objek tanah tersebut merupakan tanah pasar atau berkaitan dengan Area pasar,sementara ahli waris gulak bahwa objek tanah yang dipersoalkan hanya berbatasan dengan daerah area pasar bukan merupakan bagian dari pasar.per bedaan pandangan tersebut perlu diteliti oleh intansi yang bewenang.
Merasa belum memperoleh kepastian administrasi ahli waris gulak menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke bupati ogan komering ilir,dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.PMD serta inspektorat kabupaten ogan komring ilir,laporan tersebut menurut gulak anak mantan pegawai Agraria yang bertujuan agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penangaan administrasi dan memperoleh kepastian hukum atas status tanah tersebut.
AK.



.png)



Posting Komentar untuk "Diduga Persulit Proses Pelunasan Jual Beli Tanah Ahli Waris Laporkan Kepala Desa Ke Bupati Dan Inspektorat"