Jakarta -Jejakkriminal.net 07 Agustus 2026 — Sebuah perusahaan garmen berskala besar, PT Vista Mandiri Gemilang, kini diwarnai dugaan praktik pemutusan hubungan kerja tersirat melalui tekanan psikologis terhadap pekerjanya. Seorang karyawan yang telah mengabdi lebih dari empat tahun melaporkan perlakuan yang diterimanya belakangan ini semakin tidak wajar dan memprihatinkan.
Sdr. Arifin Sahputra yang setiap hari datang bekerja, justru sejak sekitar satu bulan lalu dihalangi masuk ke lingkungan perusahaan. Tidak ada surat peringatan, tidak ada tuduhan kesalahan, tidak ada panggilan pembelaan diri. Awalnya hanya disuruh menunggu di pos satpam, kini bahkan diperintahkan menunggu di luar gedung, di pinggir jalan raya di bawah terik matahari maupun hujan. Ia juga dilarang berbicara dengan rekan kerjanya.
Di saat yang sama, formulir lembur dan penggantian biaya pengobatan yang disertai bukti sah dari klinik tidak diproses dan tidak dibayarkan. Koordinator Pekerja Yudi Samanta yang berusaha meloloskan hak-hak tersebut justru ditegur oleh pimpinannya. Dugaan kuat mengarah kepada perintah Kepala Bidang Beni Setiawan.
Kini Arifin bingung: ingin berhenti namun takut pesangonnya tidak dibayarkan, tetap bertahan justru disiksa dengan perlakuan pengucilan.
Perlakuan yang dialami Arifin ternyata memenuhi unsur pelanggaran berat menurut ketentuan yang berlaku:
✅ UU Ketenagakerjaan: Karyawan masa kerja >3 tahun = Karyawan Tetap. Tidak boleh diperlakukan semena-mena. Dilarang masuk tanpa alasan sah → gaji tetap wajib dibayar penuh. Hak lembur dan biaya pengobatan wajib dipenuhi. Jika berhenti karena tekanan perusahaan → dianggap PHK sepihak, pesangon tetap dibayarkan lengkap.
✅ KUHP: Menciptakan tekanan agar karyawan pergi sendiri demi menghindari pembayaran pesangon → memenuhi unsur Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan) dan Pasal 368 KUHP (Pemerasan). Ancaman pidana penjara.
📢 SERUAN & PERINGATAN
Jejakkriminal.net menegaskan: Tekanan agar karyawan berhenti sendiri bukan pengunduran diri yang sah. PT Vista Mandiri Gemilang dan oknum yang bersangkutan, Beni Setiawan, diminta segera menghentikan perlakuan tersebut, memulihkan hak-hak Arifin, dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Jika diabaikan, jalur hukum baik perdata maupun pidana akan ditempuh sepenuhnya.
"Hak pekerja dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak yang berkuasa menindas pekerja dengan cara-cara yang merendahkan martabat manusia hanya demi menghemat pengeluaran pesangon."(Satrio)

.png)



Posting Komentar untuk "Dilarang Masuk, Disuruh Menunggu di Jalan: Dugaan Tekanan Sengaja Agar Karyawan Berhenti Tanpa Pesangon di PT Vista Mandiri Gemilang"