Pringsewu — Jejakkriminal.Net.Pengelolaan anggaran Dana Desa di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, dari tahun 2022 hingga 2026 kini menimbulkan dugaan kuat adanya pembengkakan harga serta manipulasi data anggaran. Dokumen mencantumkan kegiatan dengan nama pembangunan fisik, namun saat dikonfirmasi, isinya ternyata hanya biaya langganan rutin dan pembuatan baliho dalam jumlah sangat terbatas dengan harga yang melampaui kewajaran berkali-kali lipat dari harga pasar yang sebenarnya, Rabu 12/8/2026
UPAYA KONFIRMASI DAN JAWABAN KEPALA PEKON
Tim Awak Media menghubungi Kepala Pekon Kediri, Catur Indayani, melalui pesan suara dan telepon WhatsApp. Terkait rincian anggaran, beliau menyampaikan:
- Untuk "Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa": "Itu adalah pembayaran bulanan WiFi dan CCTV."
-
- Untuk "Pembuatan Poster Baliho Informasi Penetapan LPJ APBDes": "Dianggarkan pembuatan baliho 2 pcs per tahun."
RINCIAN ANGGARAN, HARGA DOKUMEN VS HARGA WAJAR DI PASAR
TAHUN 2022 — POS: "Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi"
No Nama di Dokumen Anggaran di Dokumen Faktanya Menurut Kepala Pekon
1 Pengelolaan & Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi & Informasi Lokal Desa Rp 15.150.000 Pembayaran WiFi & CCTV
2 Pengelolaan & Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi & Informasi Lokal Desa Rp 50.000.000 Pembayaran WiFi & CCTV
3 Pengelolaan & Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi & Informasi Lokal Desa Rp 22.000.000 Pembayaran WiFi & CCTV
4 Pengelolaan & Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi & Informasi Lokal Desa Rp 4.250.000 Pembayaran WiFi & CCTV
TOTAL Rp 91.400.000 ± Rp 7.616.000/bulan
PERBANDINGAN DENGAN HARGA WAJAR DI PASAR:
- Langganan WiFi kantor desa yang memadai: berkisar Rp 300.000 Rp 500.000 per bulan
-
- CCTV: dibeli dan dipasang sekali, tidak perlu dibayar tiap bulan. Jika disertakan biaya pemeliharaan internet, tetap berada di kisaran yang sama
- Yang dianggarkan: ± Rp 7.616.000 per bulan BERKALI-KALI LIPAT DI ATAS HARGA WAJAR selisihnya mencapai Rp 7 juta lebih setiap bulan!
TAHUN 2023–2026 POS: "Pembuatan Poster Baliho Informasi LPJ APBDes"
Tahun Anggaran di Dokumen Jumlah Harga per lembar di Dokumen
2023 Rp 71.730.000 2 lembar ≈ Rp 35.865.000
2024 Rp 121.650.000 2 lembar ≈ Rp 60.825.000
2025 Rp 64.000.000 2 lembar ≈ Rp 32.000.000
2026 Rp 18.800.000 2 lembar ≈ Rp 9.400.000
TOTAL Rp 276.180.000 8 lembar Rata-rata Rp 34.5 Juta/lembar
PERBANDINGAN DENGAN HARGA WAJAR DI PASAR
- Pembuatan baliho ukuran standar dengan bahan berkualitas di daerah ini: berkisar Rp 300.000 per lembar sudah termasuk cetak dan pasang
-
- Yang dianggarkan: mencapai Rp 9,4 juta hingga Rp 60,8 juta untuk satu lembar → Hingga 200 KALI LIPAT dari harga pasar yang wajar!
REKAPITULASI KESELURUHAN DAN PERKIRAAN KERUGIAN
Kegiatan Anggaran di Dokumen Perkiraan Harga Wajar Sebenarnya Selisih Dugaan Kerugian
WiFi & CCTV (1 tahun) Rp 91.400.000 Maksimal Rp 6.000.000 (Rp 500rb × 12 bulan) ± Rp 85.400.000
Baliho 8 lembar (4 tahun) Rp 276.180.000 Maksimal Rp 2.400.000 (Rp 300rb × 8 lembar) ± Rp 273.780.000
TOTAL Rp 367.580.000 ± Rp 8.400.000 ± Rp 359.180.000
Dana yang seharusnya cukup hanya sekitar Rp 8,4 JUTA, namun dianggarkan dan dikeluarkan sebesar Rp 367,6 JUTA terdapat selisih sangat besar mendekati Rp 360 JUTA YANG TIDAK JELAS KE MANA PERGINYA!
FAKTA YANG MENGUATKAN DUGAAN PENYIMPANGAN
NAMA KEGIATAN TIDAK SESUAI DENGAN ISINYA INDIKASI PENYEMBUNYIAN FAKTA
Yang tertulis di dokumen: pembangunan fisik jaringan instalasi. Faktanya: hanya pembayaran rutin WiFi dan CCTV. Perubahan nama kegiatan ini berpotensi menyesatkan pihak yang mengawasi serta menyembunyikan jenis pengeluaran yang sebenarnya.
WiFi DIANGGARKAN 15 HINGGA 25 KALI LIPAT DARI HARGA WAJAR
Jika harga wajar maksimal Rp 500.000 perbulan, maka dalam satu tahun cukup Rp 6.000.000 sudah sangat memadai untuk WiFi kantor desa. Namun dianggarkan Rp 91.400.000. Rp 85 juta lebih dalam satu tahun — angka yang sangat mencurigakan untuk sekadar langganan internet.
SATU BALIHO DIANGGARKAN HINGGA 200 KALI LIPAT DARI HARGA PASAR
Harga baliho di daerah ini jelas sekitar Rp 300.000 per lembar. Jika dianggarkan hingga Rp 60 juta untuk 2 lembar, satu lembarnya bisa dibuat 200 kali di harga wajar! Ini bukan lagi selisih harga, tapi jelas pembengkakan yang disengaja.
*DIPECAH MENJADI BANYAK POS DENGAN NAMA SAMA AGAR TIDAK TERLIHAT BESAR*
Dalam satu tahun kegiatan yang sama ditulis berulang dengan nominal berbeda-beda. Diduga dilakukan agar jika dilihat satu per satu nominalnya terlihat wajar, padahal jika dijumlahkan mencapai ratusan juta.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Pasal 73 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara jujur, hemat, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. → DILANGGAR — harga berkali-kali lipat di atas pasar, nama kegiatan diubah, tidak hemat dan tidak transparan.
Pasal 115 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Setiap warga berhak mengetahui seluruh informasi yang benar tentang pengelolaan anggaran desa. → DILANGGAR — warga baru mengetahui setelah ditanya, dan nilainya jauh melampaui kewajaran.
Pasal 3 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
Memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 200 juta. → Jika selisih ratusan juta diambil secara tidak sah = masuk ranah pidana korupsi.
Pasal 2 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
Dilarang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan memanfaatkan kewenangan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kerugian mendekati Rp 360 juta = sangat besar dan sudah memenuhi unsur pidana.
Pasal 47 Ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Kepala Desa wajib menyusun anggaran sesuai kebutuhan nyata dan harga pasar yang berlaku di daerah setempat. DILANGGAR jauh di atas harga pasar yang berlaku di Kabupaten Pringsewu.
*TUNTUTAN DAN LANGKAH SELANJUTNYA*
1. Meminta Kepala Pekon Kediri segera melampirkan secara tertulis dan lengkap
- WiFi & CCTV: Nama penyedia layanan, nomor langganan, bukti pembayaran tiap bulan, kecepatan internet, merek dan jumlah unit CCTV, lokasi pemasangan, serta nota pembelian perangkat. Bandingkan dengan harga wajar Rp 300.000–Rp 500.000 perbulan.
-
- Baliho: Nama penyedia barang/jasa, nota asli, ukuran dan bahan, foto saat terpasang, serta minimal 3 perbandingan harga di daerah ini. Bandingkan dengan harga wajar ± Rp 300.000/lembar.
-
2. Meminta Camat Gading Rejo melakukan pemeriksaan
- Apakah nama kegiatan di dokumen sudah sesuai dengan realitas? Jika tidak = ada dugaan pemalsuan data anggaran.
-
- Bandingkan dengan Standar Harga Satuan Kabupaten Pringsewu. Selisih yang jauh di atas harga wajar = wajib disetor kembali ke kas negara.
-
3. Meminta Tim Pengendalian Korupsi Kabupaten Pringsewu menindaklanjuti, karena
- Nama kegiatan tidak sesuai kenyataan → dugaan penyembunyian fakta
-
- Harga hingga 200 kali lipat dari pasar → dugaan pembengkakan anggaran yang sangat besar
-
- Perkiraan kerugian negara mendekati Rp 360 juta → masuk ranah pidana korupsi
-
4. Mengusulkan agar mulai tahun depan informasi anggaran dipasang di papan permanen yang kokoh di depan kantor pekon, tidak boleh lagi ada anggaran baliho berulang dengan harga yang tidak masuk akal.
Harga wajar sudah jelas di depan mata: WiFi maksimal Rp 500 ribu perbulan, baliho Rp 300 ribu perlembar. Bukan jutaan hingga puluhan juta. Jika dianggarkan ratusan juta untuk hal yang sebenarnya hanya butuh beberapa juta, maka pertanyaannya sangat sederhana: KE MANA SISA UANGNYA? Dana Desa adalah milik seluruh warga Pekon Kediri, bukan sumber keuntungan yang diambil dari selisih harga yang sengaja dibesar-besarkan.
( Sadiyah )
.png)



Posting Komentar untuk "Dugaan Pembekalan dan Manipulasi Anggaran Rp 367 Juta WiFi, CCTV DAN 8 Lembar Baliho di Pekon Kediri"