Mahasiswa KKN Ke IV Kelompok 3 Desa Keban Agung Sosialisasikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Kepada Ibu Ibu PKK Dusun IV

   Jejak Kriminal Net- 

KEBAN AGUNG– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Ke IV Kelompok 3 Universitas Serasan Muara Enim melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Ibu-Ibu PKK Dusun IV Desa Keban Agung. Kegiatan mengusung tema “Perlindungan Hukum terhadap Anak: Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mewujudkan Lingkungan Ramah Anak”.

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, kasih sayang, serta hidup dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan yang mengancam pemenuhan hak anak, seperti kekerasan fisik dan verbal, perundungan atau bullying, penelantaran, dan eksploitasi.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, kegiatan menghadirkan narasumber Ibu Miftahul Jannah, S.H., M.H., selaku Kepala Program Studi Hukum Universitas Serasan Muara Enim. Dalam materinya beliau menjelaskan hak-hak anak, berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, serta pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan.

“Keluarga adalah garda terdepan dalam perlindungan anak. Ketika lingkungan rumah dan masyarakat sadar hukum, maka anak akan tumbuh lebih aman dan optimal,” ujar Ibu Miftahul Jannah.

1.  Meningkatkan pemahaman peserta tentang hak-hak anak dan bentuk perlindungan hukum.
2.  Memberikan pengetahuan mengenai kekerasan, bullying, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak.
3.  Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat menciptakan lingkungan aman bagi anak.
4.  Memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah pelanggaran hak anak.
5.  Mendorong peran aktif masyarakat untuk melindungi dan melaporkan tindakan yang membahayakan anak.
Kegiatan dilaksanakan dengan metode sosialisasi, penyuluhan hukum, diskusi, dan tanya jawab. Penyampaian materi menggunakan bahasa komunikatif agar mudah dipahami peserta. Pada sesi diskusi, Ibu-Ibu PKK aktif menyampaikan pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi di lingkungan sehari-hari.

Hasilnya, sosialisasi memberikan dampak positif dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran peserta. Peserta memahami bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama keluarga dan masyarakat.

Dengan pemahaman tersebut diharapkan peserta dapat lebih memperhatikan pola pengasuhan, komunikasi, pendidikan, dan lingkungan pergaulan anak. Peserta juga diharapkan mampu mengenali tanda-tanda kekerasan dan perundungan serta mengetahui langkah tepat untuk melaporkannya.

Di akhir kegiatan, ucapan terima kasih disampaikan kepada Ibu Miftahul Jannah, S.H., M.H., atas kesediaannya menjadi narasumber. Apresiasi juga diberikan kepada Ibu-Ibu PKK Dusun IV Desa Keban Agung yang telah mengikuti kegiatan dengan antusias, serta kepada seluruh pihak yang mendukung terlaksananya acara.

Diharapkan ke depan Desa Keban Agung dapat menjadi lingkungan yang aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan sehingga lahir generasi yang sehat, berpendidikan, dan terlindungi.

_Desa Keban Agung, Agustus 2026_  
_Pelapor: Erny Kuswara | NIM: 2374201020 | Prodi Ilmu Hukum | KKN Ke IV Kelompok 3_

(HR)

Posting Komentar untuk "Mahasiswa KKN Ke IV Kelompok 3 Desa Keban Agung Sosialisasikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Kepada Ibu Ibu PKK Dusun IV"


Ads :