AGAM, jejakkriminal.net-
Dalam rangka kelanjutan sidang perkara gugatan yang di ajukan oleh Wali Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh pada Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Rabu 05/08/2026 kemaren.
Yang kemudian dilanjutkan pada hari Rabu 12/08/2026 berlanjut pada Sidang Pemeriksaan Setempat ( PS) yang berlangsung di Jorong Batang Palupuh, kanagarian Koto Rantang, Kecamatan Palupuh , kab.Agam. dalam sengketa sebidang tanah seluas 2.700 meter persegi di Batuang Babuai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, mulai membuka sejumlah pertanyaan serius.
Sengketa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Bukittinggi, melalui perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Bkt itu, diduga bukan sekadar persoalan batas dan kepemilikan tanah.
Melainkan suatu yang sangat jadi pertanyaan bagi tergugat , karena pihak tergugat cuma mempunyai tanah yang di permasalahkan hanya seluas 2.700 M2 sedangkan yang digugat seluas 20.000 M2 ini sesuatu yang harus kami pertanyakan , berarti perkiraan kami masih ada juga pihak yang lainnya mau digugat oleh para penggugat "kata kuasa hukum tergugat Ifyuhendri SH.
Di balik perkara tersebut, muncul dugaan adanya rangkaian proses administrasi dan pelepasan hak yang telah dipersiapkan jauh sebelumnya.
Pada sidang Pemeriksaan Setempat ( PS ) majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang diketuai Rahmi Adilla, SH, didampingi hakim anggota Muhammad Bayu Saputro, SH, MH dan Rembang Rahmadhani Kurnia Abidin, SH, MH.
PAda sidang ini semua Penggugat dan tergugat dihadirkan di lokasi Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) termasuk kuasa hukum masing masing penggugat dan tergugat.
Setelah diadakan kesepakatan bersama untuk peninjauan lokasi objek perkara kedua belah pihak langsung menunjukan batas batas lokasi perkara atau objek tersebut.
Akibat ramainya warga setempat yang dikerahkan maka terjadi juga susana yang tidak diinginkan, dengan keluarnya kata kata atau ejekan yang dilontarkannya oleh salah seorang warga , atau mungkin juga dari penggugat sehingga membuat Kuasa Hukum dari Tergugat merasakan hal yang tidak patut dan kurang bermatabatnya warga yang menghadiri sidang Pemeriksaan Setempat ( PS ), sedangkan kita dalam menjalankan Persidangan , yang akhirnya membuat suasana sidang memanas dan sedikit ricuh Jelas," Ifyuhendri SH.
(Zlk)
.png)



Posting Komentar untuk "Pengadilan Negeri Bukittinggi Adakan Sidang Pemeriksaan Setempat di Kanagarian Koto Rantang"