Tegas! Kadis Koperasi Minahasa: Koperasi Gemoy Belum Berizin, Setop Bangun di Pasar Sovenir Tataaran


Minahasa, jejakkriminal.net-

Warga Bayar Rp600 Ribu Demi Lapak, Kadis Koperasi Minahasa Tegaskan Koperasi Gemoy Tak Berizin. Aktivitas Koperasi Gemoy yang membangun lapak di kawasan Pasar Sovenir Tataaran, Kec. Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), menuai sorotan. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa, Siby S. Sengke, S.Sos., MAP, menegaskan bahwa pembangunan tersebut belum diizinkan dan untuk sementara harus dihentikan.


Saat dimintai konfirmasi, Kamis 20/08/2006. Siby menyampaikan bahwa kawasan itu masih memiliki pengelola dan berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak kecamatan, pembangunan belum boleh dilakukan.


“Untuk sementara di situ masih ada pengelolanya. Hasil pertemuan dengan pihak kecamatan, memang belum boleh ada pembangunan di situ. Itu yang ditindaklanjuti, tidak boleh ada pembangunan di situ termasuk dari Koperasi Gemoy, karena waktu rapat kami temui di situ Koperasi Gemoy membangun lapak baru,” ujarnya.


Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Camat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi. Namun, instruksi sementara sudah jelas.

Mengupload: 1089467 dari 1089467 byte diupload.


“Untuk sementara Koperasi Gemoy jangan ada pembangunan di situ karena memang belum diizinkan. Untuk mau melakukan pembangunan, memang tidak pernah ada izin ke situ,” tegasnya.


Siby juga mengimbau masyarakat agar memahami aturan sebelum membangun atau membayar pihak tertentu.


“Kami berharap masyarakat lebih mengerti dan paham bahwa ada aturan-aturan yang mengatur. Kalau mau pembangunan, izinnya bagaimana, supaya tidak ada oknum yang salah mempergunakan hak orang yang sebenarnya oknum tersebut tidak punya kewenangan di situ. Agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.


Di lapangan, sejumlah pelaku UMKM mengaku bingung dengan keberadaan Koperasi Gemoy. Sebab, selama ini yang mereka ketahui sebagai pengelola Pasar Sovenir adalah KUD Tondano Indah dan KUD Malooran.


Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu kepada oknum S untuk mendapatkan tempat jual baru di bagian depan pinggir jalan. Rinciannya, ia menyerahkan Rp100 ribu, sementara anak perempuannya menyerahkan Rp500 ribu.


“Saya baru menyerahkan Rp100 ribu, tapi anak saya sudah kasih Rp500 ribu, jadi total Rp600 ribu,” keluhnya.


Ia menyebut penyerahan uang tersebut tidak disertai bukti tanda terima. Hingga kini, tempat jual yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir diteror oknum S sipenerima uang.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Gemoy belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Vincent/Tim

Posting Komentar untuk "Tegas! Kadis Koperasi Minahasa: Koperasi Gemoy Belum Berizin, Setop Bangun di Pasar Sovenir Tataaran"


Ads :