Polsek Tanjung Lago Ungkap Pencurian Motor, Seorang Pria Diamankan Setelah Terekam CCTV

Banyuasin, jejakkriminal.net –

 Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (22), warga Kecamatan Tanjung Lago. Tersangka diamankan personel Polsek Tanjung Lago pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tanjung Lago.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.32 WIB di dapur rumah korban di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago. Saat itu, korban sedang tidur dan kemudian terbangun sekitar pukul 03.15 WIB untuk buang air kecil.

Korban kemudian mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BG 4645 JL yang sebelumnya terparkir di dapur rumah sudah tidak berada di tempat.

Keesokan harinya, korban berupaya mencari informasi dengan melihat rekaman kamera CCTV milik tetangga. Dari rekaman tersebut, korban mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pencurian sepeda motor dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Tanjung Lago melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi SS sebagai terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka di Desa Tanjung Lago pada 11 September 2026. Saat diamankan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Lago IPTU Miswadi, S.H., M.S. Melalui Kasi Humas IPTU abu bakar, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Saat ini tersangka telah menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNKB dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam nomor polisi BG 4645 JL serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Polsek Tanjung Lago selanjutnya melakukan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum berikutnya.

Posting Komentar untuk "Polsek Tanjung Lago Ungkap Pencurian Motor, Seorang Pria Diamankan Setelah Terekam CCTV"


Ads :