Medan,Jejakkriminal.online -
Usai jadi bahan pemberitaan media terkait praktik jual beli kamar yang terjadi di lapas wanita kelas II A tanjung gusta medan kalapas dan KPLP introgasi seorang napi,disini lah minimnya pengawasan pihak (kanwil) sumut terhadap kinerja Kalapas dan KPLP lapas wanita kelas II A tanjung gusta medan dalam menerapkan peraturan didalam lapas, membuat para napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) merasa seperti sapi perahan pihak lapas.
"Seperti baru baru ini, salah satu WBP inisial Dian.br.L melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, ia mengatakan kalau dirinya diperlakukan kurang layak oleh KPLP, dan terkesan seperti di anak tirikan, berawal saat dirinya dipindahkan dari kamar 6 atas ke kamar Blok D "ucap Dian pada jumat 15/03/2024/.
"Lebih lanjut Dian menjelaskan, awalnya ia dipindahkan dari kamar 6 atas karena ada kunjungan dari pihak kanwil sumut ke lapas ini, dalam hal ini agar semua kamar terlihat berisi, usai pihak kanwil kembali saya di suruh menempati kamar Blok D sembari disuruh merehap kamar tersebut, merasa tidak punya uang, saya tidak mau "ucapnya Dian.
Selanjutnya Dian pun dipindahkan ke kamar yang menurutnya tidak cocok, ia lantas mengajukan untuk pindah kamar tempat ia semula, namun tidak pernah direspon pihak KPLP dan saya tidak mengerti apa maksudnya semua ini, ia pun memutuskan untuk menceritakan hal yang dia alami ini kepada sanak keluarga.
Saat pertama menjadi penghuni lapas wanita kelas II A tanjung gusta memang sempat menghuni Blok D, dengan membayarkan uang sejumlah 3.000.000. (Tiga juta rupiah) dan untuk per/bulan nya 1300.000.(satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun setelah tidak punya uang Dian pun keluar dari Blok D tersebut "ujar Dian.
Setelah mendengar semua informasi dari Dian, pihak keluarga pun menceritakan soal ini kepada media, kemudian kru media pun coba kordinasi dengan KPLP secara baik baik agar WBP atas nama Dian Nuraini br Lubis dikembalikan ke tempat semula, namun semua permohonan tak digubris oleh KPLP.
Kemudian kru media pun coba konfirmasi langsung kepada WBP tersebut, yakni Dian Nuraini br Lubis, disini Dian pun menceritakan apa saja kegiatan yang tidak benar di dalam lapas dan yang dialami dirinya, ia pun menjelaskan,bahwa awal masuk ke lapas tersebut ia memang di Blok D dan membayar uang kamar sebesar 3.000.000. (Tiga juta rupiah).
Dan untuk setiap bulannya dia juga harus bayar uang sewa kamar sebesar 1.3.000. (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) karena merasa tidak punya uang lagi ia pun tak lagi menghuni kamar Blok D, ia pindah ke kamar 6 atas, namun tiba tiba pihak kanwil melakukan kunjungan, ia pun disuruh untuk mengisi kamar kosong yang ada di Blok D tetsebut, agar semua kamar terlihat berisi.
Kemudian usai kunjungam pihak kanwil sumut, dirinya di suruh untuk merenovasi kamar Blok D tersebut, namun karena tidak punya uang Dian pun menolak untuk tinggal di Blok D, pihak KPLP pun lantas mengeluarkan Dian dan menyuruh untuk menghuni kamar 10 yang menurutnya semua pada bocor atapnya "ucap Dian kepada kru media setelah itu pihak kalapas dan KPLP pun memanggil Dian ke ruang kalapas.
Atas dasar ini lah Dian melaporkan kepada keluarganya,dia merasa diperlakukan tidak adil oleh KPLP, disisi lain keluarga Dian juga berencana akan menyurati komisi III DPR.RI dan kementerian hukum dan Ham (kemenkumham) sebab banyak yang tidak betul didalam lapas wanita kelas II A tanjung gusta medan ini.
Mudah mudahan dengan kakanwil kemenkumham sumut yang baru ini lebih memperhatikan kinerja pihak lapas, "ya kita meminta kepada bapak kakanwil sumut yang baru Agung Gde Krisna lebih peduli terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) "ungkap salah satu dari keluarga Dian.
"Terpisah kru media pun ingin konfirmasi terhadap kalapas Agustinawati br Nainggolan terkait adanya pungutan biaya kamar terhadap (WBP) warga binaan pemasyarakatan serta perlakuan diskriminasi terhadap napi, namun hingga saat ini kalapas belum dapat ditemui. (Ar)*




.png)
Posting Komentar untuk "Dugaan Sewa Kamar Di Blok D Lapas Wanita Kelas II A Tanjung Gusta Medan kalapas Dan KPLP Introgasi Seorang Napi"