Adukan Pemotongan Upah Pekerja Sepihak ke Wasnaker Provinsi Jambi

Kec.Tebing Tinggi, jejakkriminal.net-

Solidaritas Pekerja SEKBER(Serikat Bersama) PT.Tri Mitra Lestari  Pekerja sedang mengumpulkan bukti bukti untuk mengadukan dugaan pelanggaran norma hukum ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen perusahan PT.Tri Mitra lestari, ke Suku Dinas Tenaga Kerja Wasnaker Provinsi Jambi, pada Rabu (06/11/2024). Pengaduan ini di lakukan oleh 3 pihak serikat yakni serikat SERBUK,serikat KSBSI, dan serikat F HUKATAN. serta di dampingi oleh Ketua KOMWIL(SERBUK) dan DPC Serikat KSBSI.


Adapun dugaan pelanggaran norma hukum ketenagakerjaan yang diadukan itu meliputi pemotongan upah sepihak atau tanpa kesepakatan dengan pihak Serikat.


“Kami melaporkan, yakni terkait pemotongan upah pada saat aksi mogok kerja yang Resmi.kata Ketua SEKBER(Serikat Bersama)Sebelum terjadinya pomotogan upah itu, Serikat pekerja juga telah menyerahkan undangan tripartit ke pihak perusahan dan Disnaker pada taggal 16 Oktober 2024.


Pemotongan upah sepihak ini bahkan tak memiliki surat keputusan atau SK. Tidak jelas siapa yang bertanggungjawab atas keputusan tersebut. Sebagai perbandingan, untuk cuti bersama saja, manajemen merilis surat resmi yang diumumkan kepada para pekerja. Namun untuk masalah sebesar pemotongan upah, manajemen malah tidak menuangkan keputusan ini dalam SK resmi.


Hal ini mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 33 Tahun 2016 dan terkait pada Pasal 144 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang larangan yang harus dipatuhi pengusaha terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan secara sah.


Perundigan untuk membentuk Perjanjian Bersama(PB) kepada pihak manajemen purusahaan PT. Tri Mitra Lestari pada tanggal 30 oktober 2024,telah menyepakati agar tidak akan memberikan sanksi apapun terhadap pekerja yang melakukan aksi mogok kerja, termasuk pemotongan upah pada pekerja


(Dandi)


Perundigan untuk membentuk Perjanjian Bersama(PB) kepada pihak manajemen purusahaan PT. Tri Mitra Lestari pada tanggal 30 oktober 2024,telah menyepakati agar tidak akan memberikan sanksi apapun terhadap pekerja yang melakukan aksi mogok kerja, termasuk pemotongan upah pada pekerja

Posting Komentar untuk "Adukan Pemotongan Upah Pekerja Sepihak ke Wasnaker Provinsi Jambi"

Ads :