Jejak Kriminal, Murung Raya. Net-
Kegiatan penambangan PT Borneo Prima yang Berlokasi di Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya, sampai dengan saat ini menyisakan permasalahan, terutama tali asih dari pihak perusahaan kepada warga masyarakat yang ada di areal Tambang batubara tersebut, salah satu warga masyarakat yang di temui awak media dan Enggan untuk di sebutkan menyampaikan bahwa pihak perusahaan seolah Enggan untuk memberikan tali Asih"Lahan kami sudah di garap lebih dari 3 tahun tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk memberikan tali Asih"Ujarnya.Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, tanah yang telah di garap oleh perusahaan tersebut berupa belukar.
Hal tersebut yang membuat salah satu warga masyarakat Pemilik. lahan di konsesi PT Borneo Prima menempuh jalur Hukum. "Kami akan lanjutkan ke jalur Hukum jika tidak terjadi Kesepakatan dan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, untuk tahap awal kami melakukan mediasi dan dibantu oleh Adiostra dari Domain Rakyat" ujar salah satu warga Bm 30 tahun. Yang menghubungi awak media Jejak Kriminal. Net.
Ketika ingin dikonfirmasi masalah tersebut Ripadin 50 Tahun Manager PT Borneo Prima mengelak dan cenderung menutupi, dan memerintahkan Satpam PT Borneo Prima menghalangi Kegiatan Jurnalistik. Ketua Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia Pusat Aprin Taskan Yanto saat di Konfirmasi terkait permasalahan tersebut mengungkapkan bahwa Tindakan PT Borneo Prima telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan kebebasan Pers dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau denda paling Banyak Rp. 500.000.000".
Lebih lanjut disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia Pusat" Perbuatan yang bersangkutan telah menyeretnya ke Jalur Hukum dan menghimbau aparat penegak Hukum Polres Murung Raya Kalimantan Tengah untuk mengusutnya demi memulihkan marwah Media Pers" ujarnya saat dihubungi melalui Aplikasi Whatsapp. "Bahkan jika menghilangkan Barang Bukti telah melanggar pasal 310 KUHP, serta diancam Pasal 335 KUHP juga Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999.
(Amos Diaz. Biro MR/JK.)



.png)
Posting Komentar untuk "PT. Borneo Prima Tolak Mediasi Lahan Warga yang Digarap"