BPD dan Sejumlah Warga Desa Pasar VI Natal Menolak Diadakan Musdes Tahun 2025

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Dikabarkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sejumlah Warga dari Desa Pasar VI, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal menolak dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk tahun 2025.

Sebelumnya undangan pelaksanaan Musdes diterbitkan oleh Kepala Desa 'Muhammad Syafii dan digelar pada 07 Februari 2025 lalu, namun masyarakat meminta agar dibatalkan dan tidak dilanjutkan sebelum Evaluasi penggunaan Dana Desa tahun 2024 dilakukan, dan meminta agar BPD tegas dan terbuka melakukan pengawasan serta meninjau kembali pengelolaan DD 2024 di Desa Pasar VI Natal.

Melalui sambungan selulernya, Ketua BPD 'Aspin, SH kepada wartawan mengatakan telah melayangkan surat bernomor: 045/15/SU/BPD/PS-VI/III/2025 tanggal 7 April 2025 terkait penundaan Musdes dalam hal menyikapi surat Kepala Desa nomor: 045/56/I/2025 tertanggal 19 Maret 2025.

Hal itu disampaikannya karena masih terdapat beberapa kegiatan yang dipandang belum jelas realisasinya mulai dari Insentif lembaga yang tidak disalurkan oleh Kepala Desa serta sejumlah kegiatan yang diduga fiktip karena tidak sesuai dengan P-APBDes, termasuk pada pelaksanaan renovasi kantor yang disinyalir Mark Up (penggelembungan anggaran).

"Kami dari BPD atas permintaan masyarakat desa pasar VI Natal telah membuat surat penolakan untuk diadakan Musdes tahun 2025 karena dipandang masih banyak pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 diduga tidak tepat sasaran sesuai Juklak dan Juknis dilapangan", ungkap Aspin pada, Selasa (8/04/25).

Terdapat 6 poin yang menjadi aspek pertimbangan bagi BPD untuk menyikapi pelaksanaan Musdes sesuai surat Kepala Desa Pasar VI Natal, antara lain:

1). Atas dasar permintaan Masyarakat untuk menunda Musdes hingga waktu yang disepakati.
2). Atas dasar sikap Anomali dan kepemimpinan selaku Kepala Desa Pasar VI Natal yang berlaku arogan serta semena-mena tak beretika terhadap masyarakatnya.
3). Mengingat beberapa kegiatan serta dugaan penyalahgunaan wewenang dari kepala desa sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan nomor: 013/SU/DUMAS/BPD-PSVI/II/2025 yang saat ini sedang berproses, begitu juga kepada Bupati Madina, Dinas PMD dan Instansi lainnya.
4). Berdasarkan Pasal I ayat (1) PP nomor 71 tahun 2000 tentang pencegahan tindak pidana korupsi.
5). Sesuai tupoksi BPD nomor 6 tahun 2014 tentang desa, PP nomor 43 tahun 2014 Pasal I angka 4 sebagai parlemen desa, dan peraturan Menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016.
6). Mendukung program Presiden RI dalam asta cita poin nomor 6 yaitu pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi. Artinya (tidak tepat jika anggaran DD dari pemerintah disalahgunakan oleh Kepala Desa).

Terpisah, Kajari Mandailing Natal 'Dr. Muhammad Iqbal, S.H., M.H melalui Kasi Intel Kejari Madina 'Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H mengatakan beberapa waktu lalu bahwa perkara laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Desa Pasar VI Natal terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Kepala Desa Pasar VI 'Muhammad Syafii masih dalam proses.

"Kasusnya masih berproses bang", pungkas Kasi Intel Kejari Madina dengan singkat.(MJ)

Posting Komentar untuk "BPD dan Sejumlah Warga Desa Pasar VI Natal Menolak Diadakan Musdes Tahun 2025"

Ads :