*Siswi SMK Korban Penusukan Diduga Diminta Bungkam, Polisi Bantah Lakukan Intimidasi*
JEJAK KRIMINAL.NET. Cilegon, Banten – Seorang siswi SMK berinisial NY (16), korban penusukan yang terjadi di Kota Cilegon, Banten, mengaku diminta untuk tidak memberikan pernyataan kepada pengacara maupun media oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Dugaan intimidasi ini memicu sorotan publik dan menjadi perhatian sejumlah pihak.
Peristiwa tersebut bermula saat NY menjadi korban penusukan oleh pelaku berinisial NM (26) pada awal April 2025. Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Cilegon di kediaman orang tuanya di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. NM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pernyataan yang diberitakan oleh Radar Banten, NY mengungkapkan bahwa dirinya didatangi oleh seorang pria yang mengaku sebagai polisi. Orang tersebut meminta agar NY tidak berbicara kepada media atau pengacara, dengan alasan bahwa kasusnya sudah ditangani oleh pihak berwenang. Pengakuan itu memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap korban.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, membantah keras tudingan bahwa ada unsur intimidasi dari jajarannya. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah menghalangi korban atau keluarganya untuk memberikan pernyataan kepada siapa pun.
“Kami sangat menghormati hak korban, termasuk untuk berbicara kepada pengacara ataupun media. Tidak ada instruksi dari kami untuk membungkam korban,” ujar AKP Hardi dalam pernyataannya kepada awak media.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung. Sementara itu, publik dan aktivis perlindungan anak mendesak agar aparat penegak hukum memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum maksimal kepada korban.


.png)
Posting Komentar untuk "Siswi SMK Korban Penusukan Diduga Diminta Bungkam, Polisi Bantah Lakukan Intimidasi"