Serdang Bedagai, jejakkriminal.net-
Aktivitas galian tanah di bantaran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menimbulkan keresahan warga sekitar. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu oleh debu dan abu yang dihasilkan dari aktivitas penambangan tersebut.
Kegiatan yang diduga ilegal ini sempat terhenti setelah terjadi bentrok antara dua organisasi masyarakat (ormas), yakni Pemuda Pancasila dan Grib Jaya, yang diduga berebut pengaruh dalam pengelolaan area galian.
Warga menduga aktivitas penambangan tersebut dilindungi oleh oknum aparat kepolisian, yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi. “Kami minta ketegasan dari aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar warga tersebut.
Aktivitas galian tanah ilegal ini patut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, kegiatan penambangan di bantaran sungai juga dapat melanggar peraturan lingkungan hidup dan tata ruang wilayah.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera menertibkan aktivitas ini dan mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak yang diduga membekingi praktik ilegal tersebut.



.png)
Posting Komentar untuk "Aktivitas Galian Tanah di Bantaran Sungai Ular Resahkan Warga, Diduga Dilindungi Oknum"