Dugaan Gudang Bawang Ilegal di Jalan Budi Karya Milik Bos AK Beredar Luas, Warga Minta Penindakan

PONTIANAK, KALBAR – Dugaan praktik distribusi barang tanpa izin kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, sebuah gudang di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat) diduga menjadi tempat penyimpanan bawang putih ilegal yang didistribusikan secara masif. Temuan ini diperoleh berdasarkan investigasi awal dan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas bongkar muat di gudang tersebut kerap terjadi pada malam hingga dini hari. “Di Jalan Budi Karya memang banyak gudang. Truk Fuso sering datang malam hari, tapi kami tidak tahu pasti isi truk itu. Aktivitasnya cukup mencurigakan,” ungkapnya saat ditemui wartawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu sore, 13 Mei 2025. Saat berada di sekitar area gudang, awak media menyaksikan kedatangan sejumlah orang dengan sepeda motor dan mobil yang tampak berkumpul di depan salah satu ruko. Namun, tak lama kemudian, rombongan tersebut membubarkan diri secara tiba-tiba.

Tim media kemudian mencoba menggali keterangan dari salah satu penjaga gudang. Di lokasi, ditemukan satu ruko yang diketahui menyimpan bawang putih dalam jumlah besar yang tersusun rapi di dalam ruangan tertutup. Ketika awak media mencoba mendokumentasikan kondisi dalam gudang, pihak penjaga langsung melarang masuk, dengan alasan batas wilayah gudang telah ditandai.

Salah satu pria di lokasi yang mengaku sebagai penjaga gudang menyebutkan bahwa gudang tersebut dijaga atas perintah seseorang berinisial Yanto. “Kami hanya menjaga. Barang ini milik bos Yanto. Saya AK, hanya diberi tanggung jawab untuk mengawasi tempat ini,” ujarnya.

AK sempat memberikan nomor WhatsApp yang diklaim milik Yanto kepada awak media. Namun, saat dicoba dikonfirmasi, nomor tersebut tidak aktif atau tidak dapat dihubungi.

Sejumlah warga lainnya yang ditemui di sekitar lokasi mengaku telah lama mencurigai aktivitas di gudang tersebut, namun enggan melaporkan karena takut akan potensi intimidasi. Berdasarkan pengamatan di lapangan dan informasi dari sumber yang dianggap kredibel, kuat dugaan bahwa aktivitas penyimpanan dan distribusi bawang putih di lokasi tersebut tidak memiliki legalitas resmi dari instansi terkait.

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas penyimpanan dan distribusi barang impor tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 huruf a, yang menyebutkan:

"Setiap orang yang mengimpor barang tanpa menyerahkannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemasukan untuk dilakukan pemeriksaan dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)."

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 106, yang menyatakan:

"Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan."

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polresta Pontianak, bersama instansi seperti Dinas Perdagangan dan Bea Cukai segera turun tangan untuk menelusuri legalitas barang-barang yang disimpan di lokasi tersebut. "Jangan sampai gudang ilegal seperti ini dibiarkan. Ini berbahaya bagi pasar lokal dan mengganggu distribusi pangan resmi," ujar seorang warga lain.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan gudang bawang ilegal ini.

Sumber : Warga /Tim Liputan 

Posting Komentar untuk "Dugaan Gudang Bawang Ilegal di Jalan Budi Karya Milik Bos AK Beredar Luas, Warga Minta Penindakan"

Ads :