Tragedi longsor yang mengguncang kawasan tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat 30 Mei 2025, menelan korban jiwa sebanyak 14 orang. Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI, Polri, dan relawan berhasil mengevakuasi seluruh korban yang tertimbun material longsoran hingga Jumat sore.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh korban telah teridentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga.
“Sebanyak 14 orang sudah dievakuasi, teridentifikasi, dan telah diserahkan kepada keluarga masing-masing,” ucap Sumarni dalam konferensi pers, Jumat 30 Mei 2025.
Sebanyak 13 jenazah dibawa ke RSUD Arjawinangun, sementara satu lainnya ke Rumah Sakit Sumber Hurip. Proses evakuasi berlangsung hingga pukul 17.50 WIB dalam kondisi medan yang cukup berat akibat hujan serta tanah yang labil.
Penyelidikan Mendalam dan Pemeriksaan Pihak Terkait
Pihak kepolisian tidak tinggal diam. Penyelidikan atas penyebab longsor terus dilakukan. Polisi telah memeriksa lima orang terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, termasuk pemilik tambang, kepala teknik tambang, dan beberapa pekerja.
“Kami juga masih menunggu keterangan dari operator alat berat yang masih dalam pencarian,” ujar Kombes Sumarni.
Lebih lanjut, ia menegaskan fokus penyelidikan berada pada kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran teknis dalam proses penambangan.
"Kami masih mendalami apakah ada kesalahan dalam pekerjaan mereka. Semua masih dalam proses penyelidikan,” ucap Kombes Sumarni.
Tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah ini ternyata bukan kali pertama mengalami insiden. Pada Februari 2025, kawasan tambang Gunung Kuda juga dilaporkan mengalami longsor, yang memicu penyelidikan awal oleh pihak kepolisian.
Daftar Korban Tewas
Sementara itu, berdasarkan data asesmen dari BPBD Kabupaten Cirebon, berikut ini adalah nama-nama korban meninggal dunia yang berhasil diidentifikasi:
1.Andri (41) asal Desa Padabeunghar, Kabupaten Kuningan.
2.Sukadi (48) asal Desa Buntet, Cirebon.
3.Sanuri (47) asal Desa Semplo, Cirebon.
4.Sukendra asal Desa Girinata, Cirebon.
5.Dedi Hirmawan (45) asal Desa Cimenyan, Bandung.
6.Sarwah (36) asal Kelurahan Kenanga, Cirebon.
7.Rusjaya (48) asal Desa Beberan, Cirebon.
8.Rino Ahmadi (28) asal Desa Cikalahang, Cirebon.
9.Ikad Budiarso (47) asal Desa Budur, Cirebon.
10.Toni (46) asal Desa Kepuh, Cirebon.
11.Wastoni Hamzah (25) asal Desa Krangkeng, Indramayu.
12.Jamaludin (49) asal Desa Krangkeng, Indramayu.
13.Masih menunggu data asesmen.
14.Masih menunggu data asesmen.
KDM Cabut Izin Tambang Kopontren Al-Azhariyah
Merespons musibah tragis tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bertindak tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan milik Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah. Dalam surat resmi yang diterbitkan pada 30 Mei 2025, Gubernur menyatakan bahwa pencabutan izin merupakan bentuk sanksi administratif atas dugaan pelanggaran tata cara penambangan yang menyebabkan bencana.
Pencabutan itu didasarkan pada sederet regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 hingga Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Tim Monitoring Pemanfaatan Lahan. Izin usaha pertambangan Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah dengan Nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 secara resmi dinyatakan dicabut.
"Berdasarkan kejadian luar biasa berupa musibah longsor yang menyebabkan korban jiwa dan lainnya masih dalam pencarian, kejadian ini diduga dikarenakan adanya pelanggaran tata cara penambangan,” kata Dedi Mulyadi dalam surat keputusannya.
Tambang yang dikelola oleh koperasi pesantren tersebut berlokasi di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Sementara kantor pusatnya berada di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Perbaikan dan Penegakan Hukum
Pasca pencabutan izin, Pemprov Jawa Barat bersama aparat penegak hukum berjanji akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan, terutama yang berada di wilayah rawan longsor dan dekat dengan permukiman warga.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami dugaan tindak pidana dalam insiden ini. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, maka para pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum berjalan. Tidak boleh ada korban sia-sia akibat pengabaian keselamatan kerja,” tutur Sumarni.***
( kabiro )



.png)
Posting Komentar untuk "Gubernur Jawa Barat atau Sering Di Sapa KDM Cabut Izin Tambang Gunung Kuda Dampak Insiden Longsor dan Mengakibatkan Korban Jiwa"