BATAM,JEJAK KRIMINAL NET
Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Simpang Panglong, Nongsa, Batam, ketika tim jurnalis yang tengah melakukan investigasi terhadap aktivitas pencucian pasir ilegal mengalami intimidasi dan ancaman kekerasan dari sekelompok pekerja di lokasi tersebut. Kejadian ini menyoroti tidak hanya keberadaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, tetapi juga ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
"Kronologi Kejadian"
Pada saat tim jurnalis mendokumentasikan aktivitas pencucian pasir ilegal di Simpang Panglong, seorang pria mendekati mereka dan mempertanyakan alasan pengambilan foto. Tak lama kemudian, pria tersebut memanggil rekan-rekannya yang sedang berkumpul di warung terdekat. Kelompok tersebut mendatangi tim jurnalis dengan sikap agresif, beberapa di antaranya membawa alat berat seperti cangkul dan celurit. Salah satu dari mereka bahkan mengancam dengan mengatakan, "Bakar saja motornya!"
Tim jurnalis merasa sangat terancam dan diintimidasi oleh tindakan brutal tersebut, yang terjadi hanya beberapa kilometer dari Markas Polda Kepri. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
"Aktivitas Ilegal yang Merusak Lingkungan"
Aktivitas pencucian pasir ilegal di kawasan Nongsa telah lama menjadi perhatian masyarakat dan aktivis lingkungan. Menurut laporan, kegiatan ini telah mencemari area hutan mangrove dan pesisir Nongsa,
Meskipun sebelumnya BP Batam bersama TNI dan Polri telah melakukan penertiban terhadap tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, aktivitas serupa tampaknya masih berlangsung tanpa hambatan Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Desakan Tindakan Tegas"
Insiden intimidasi terhadap jurnalis ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Masyarakat dan awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri dan BP Batam, untuk segera menindak tegas pelaku aktivitas ilegal ini dan memastikan keselamatan bagi para jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum di wilayah ini.
Jika tindakan tegas tidak segera diambil, dikhawatirkan aktivitas ilegal ini akan terus merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat serta para jurnalis yang berupaya mengungkap kebenaran.



.png)
Posting Komentar untuk ""Intimidasi Brutal Terhadap Jurnalis Saat Investigasi Pencucian Pasir Ilegal di Nongsa: Ancaman Serius Terhadap Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum""