Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-Keberadaan penyedia lahan untuk aktivitas Penambangan Emas ilegal di wilayah perkebunan Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, diduga milik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Guru bernama Zubaidah menjadi penunjang maraknya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut 4/5/2025).
Seharusnya selaku pegawai ASN dan pegawai Pendidik bisa memberikan contoh yang baik buat masyarakat masyarakat banyak, bukan jadi penyedia lahan untuk aktivitas tambang ilegal.
Karena dampak kerusakan lingkungan menjadi bagian yang tak terelakkan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati informasi jika di lokasi perkebunan sawit tepatnya di Seputaran belakang perumahan BTN Kota Mandiri Desa Sungai Ulak terdapat beberapa Set Dompeng yang menggunakan Alat Berat Excavator dan mengeruk pundi-pundi butiran emas tanpa memikirkan dampak dari kerusakan ekosistem dan lingkungan yang ada.
"Ya beberapa set Dompeng yang menggunakan Alat Berat Excavator itu dilahan Bu Zubaidah seorang ASN kabarnya dia sewa lahan main persen dengan pemilik tanah tu, kalau ndak salah 25 persen, kalau Dompeng itu milik TKN dan SGN bang," demikian ungkap warga setempat yang namanya enggan di publish
Masih kata warga, dirinya berharap Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti kegiatan PETI di lokasi oknum ASN yakni Zubaidah yang saat ini sebagai pengajar di MIN 1 Merangin.
"Saya harap aktivitas PETI ini untuk cepat ditindak oleh pihak Kepolisian," terangnya.
( Team )



.png)
Posting Komentar untuk "Keberadaan Penyedia Lahan Milik Oknum ASN 'Zubaidah' di Desa Sungai Ulak Penunjang Maraknya PETI"