Minahasa, jejakkriminal.net-
PT Berkah Mutiara Indah Menskorsing Salah Satu Karyawan Tanpa/Atau Pemberitahuan Resmi dari Perusahaan Tersebut. Ini Mendapat Kritikan Pedas Sejumlah Polemik di Kalangan Pegiat Anti-Korupsi dan Rekan-Rekan Aktivis.
"Perusahaan outsourcing yang diketahui bekerja sama dengan RSUP Dr. Prof. Kandaou Manado ini dikabarkan memberhentikan sementara karyawan tersebut, tanpa alasan sebab penyebab.
"Karena karyawan yang bersangkutan membocorkan informasi terkait upah karyawan kepada media ini, dinilai tindakan perusahaan sebagai bentuk penindasan terhadap pekerja.
"Ini diminta pihak yang berwenang harus segera turun tangan menangani perusahaan nakal. Harus tegas dan mencabut izin PT Berkah Mutiara Indah.
"Yang memperlakukan karyawan seperti budak belian ini negara hukum. Dan pekerja dilindungi oleh undang-undang," tutur sumber berita yang enggan disebutkan namanya.
SKORSING TANPA ALASAN YANG JELAS
UUD No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 55 Ayat (1):
"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
"Skorsing hanya bisa dilakukan dalam kasus tertentu dan tetap harus memberikan hak-hak karyawan seperti gaji dan tunjangan.
"Skorsing karena melapor ke media bisa dianggap intimidasi atau pembalasan (retaliasi) yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum bagi pekerja.
PEMOTONGAN BPJS TANPA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Dasar Hukum:
-
UUD No. 2 Tahun 2011 tentang BPJS
-
PP No. 86 Tahun 2013 Tata Cara Penanganan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
-
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 99: Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial dan menanggung sebagian iurannya.
Pemotongan BPJS harus disertai dengan bukti dan laporan. Tidak transparan dan tidak ada pertanggungjawaban bisa menjadi indikasi penyalahgunaan dana pekerja.
GAJI DI BAWAH UMP/UMK
-
PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
-
Permenaker dan Keputusan Gubernur setempat tentang UMP
Memberikan gaji di bawah UMP yang berlaku adalah pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana ringan.
THR TIDAK SESUAI
Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan:
THR harus dibayar 1 bulan gaji pokok atau proporsional bila belum bekerja 1 tahun.
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR (Whistleblower)
UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:
Karyawan yang mengadukan pelanggaran ke media bisa dikategorikan sebagai whistleblower dan seharusnya dilindungi dari tindakan balasan oleh perusahaan.
LANGKAH HUKUM YANG BISA DIAMBIL:
-
Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atas dugaan pelanggaran UMP, THR, skorsing, dan BPJS.
-
Ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bila mediasi tidak membuahkan hasil.
-
Melapor ke BPJS Kesehatan jika ditemukan pemotongan tidak sah.
-
Laporkan ke Komnas HAM atau Ombudsman RI untuk perlindungan hak-hak pekerja.
Michael.L



.png)
Posting Komentar untuk "Laboratorium Kesehatan Kota Tomohon Tidak Memiliki Izin Lingkungan"