Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Sesuai tenggang waktu selama 2 minggu yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Mandailing Natal 'Irsal Pariadi, S.STP kepada Kepala Desa Pasar VI Natal sepertinya belum terlaksana.
Awalnya, dugaan penyelewengan dana desa TA. 2024 beserta pengurangan luas lahan sekolah dengan cara menerbitkan Surat baru tanpa mengikuti isi dari surat yang lama dilakukan Kades Pasar VI menjadi pemicu terjadinya penolakan Musyawarah Desa (Musdes) tahun anggaran 2025 di desa tersebut sehingga mengharuskan Dinas PMD Madina turun tangan untuk melakukan rapat evaluasi terhadap pengelolaan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2024 desa Pasar VI yang berlangsung pada, Senin 28/04/25 lalu di Aula Kantor Camat Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.
Dirapat evaluasi yang dilaksanakan pada hari itu, Kadis PMD Madina memberikan waktu selama 2 minggu kepada Kades Pasar VI untuk menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) beserta Laporan Realisasi Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, arahan itu terhitung mulai 28/04 apabila kurun waktu yang telah ditetapkan namun Kades tidak dapat menyampaikan laporan tersebut, maka Kadis PMD Madina mengeluarkan sanksi tegas penonaktifan terhadap Kepala Desa Pasar VI.
"Dinas PMD sebagai Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengawasan akan memberikan tenggang waktu selama 2 (Dua) Minggu pada Kepala Desa Pasar VI untuk menyelesaikan LKPPD dan Laporan Realisasi Kegiatan DD TA 2024, kemudian akan memberikan sanksi tegas dengan membuat laporan kepada Bupati untuk menonaktifkan Kepala Desa Pasar VI apabila tidak bisa menyelesaikan LKPPD dan Laporan Realisasi Kegiatan DD TA 2024 sesuai dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan", Ucap Kadis PMD Madina pada saat rapat evaluasi digelar waktu itu.
Diketahui hari ini, Senin 12 Mei 2025 adalah batas akhir dari tenggang waktu yang diberikan oleh Kadis PMD Madina, namun sesuai dengan keterangan disampaikan Ketua BPD Desa Pasar VI 'Aspin,SH' hingga hari ini LKPPD beserta Laporan Realisasi Kegiatan DD 2024 itu belum juga disampaikan dan diserahkan oleh Kepala Desa ke tangan BPD.
Sehingga diduga kuat Kepala Desa Pasar VI Natal tidak memiliki itikad baik untuk membuktikan kinerja Pemerintahan Desa yang Jujur, Transparan dan terbuka kepada Masyarakat.
"Hingga hari ini BPD belum menerima LKPPD sesuai dengan apa yg diarahkan oleh Kadis PMD Madina itu bang", sebut Aspin, SH melalui pesan singkat WhatsAppnya pada, Senin (12/05/25) sekira pukul 13:03 Wib.
Masyarakat dan BPD desa Pasar VI Kecamatan Natal meminta kepada Bupati Kabupaten Mandailing Natal 'H. Saipullah Nasution beserta Dinas PMD Madina agar segera menindaklanjutinya dan memberikan sanksi tegas penonaktifan sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Kadis PMD dihadapan warga saat pelaksanaan rapat evaluasi di Aula Kantor Camat Kecamatan Natal beberapa minggu lalu.
"Kami menilai Kepala Desa Pasar VI Natal tidak ada niat baik lagi untuk membangun desa, karena itu masyarakat berharap adanya sanksi tegas pemberhentian terhadap kades supaya desa kedepannya menjadi lebih baik, aman, tentram dan bisa melaksanakan program-program Pemerintah dalam pembangunan dan kesejahteraan", pungkasnya.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "LKPPD Belum Terlaksana, BPD dan Warga Minta Bupati Madina dan Kadis PMD Nonaktifkan Kades Pasar VI Natal"