Serdang Bedagai, jejakkriminal.net-
Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kasus ini melibatkan dua korban bersaudara, Timotius Situngkir (15) dan Arjun Ronaldo Situngkir (23), yang dilaporkan dianiaya oleh dua orang pria di acara adat keluarga pada 3 Januari 2025 lalu.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika keluarga besar pelapor, Sumihar Situngkir, menghadiri acara adat kematian keluarga mereka di Dusun IV, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Sekira pukul 14.00 WIB, dua anak pelapor, Timotius dan Arjun, mendatangi orang tuanya dalam kondisi terluka. Timotius menangis dengan luka di pipi kirinya, sementara Arjun mengalami luka pada telapak tangan kiri yang mengeluarkan banyak darah.
Kepada ayah mereka, kedua anak tersebut mengaku telah dipukul dan dikeroyok. Tidak hanya mereka, paman korban, Bambang Heryanto Situngkir, juga menjadi korban pemukulan oleh warga setempat. Diduga pemicu insiden ini adalah kesalahpahaman yang terjadi saat Timotius bermain dengan anak-anak keluarga setempat. Perselisihan kecil antar anak-anak membuat Rimbun Saragih (40) dan Samson Saragih (46), warga desa setempat, tersulut emosi hingga melakukan pemukulan terhadap Timotius, yang kemudian memicu keributan lebih lanjut.
Sumihar Situngkir melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Beringin pada 4 Januari 2025, dengan laporan polisi nomor LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK TJ. BERINGIN/POLDA SUMUT. Mengingat korban masih di bawah umur, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Serdang Bedagai untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor di kediaman pelapor di Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai.
Pelapor, Sumihar Situngkir, menyatakan bahwa dirinya bersama keluarga telah memaafkan perbuatan terlapor dan menyetujui pencabutan laporan polisi. Perdamaian itu dituangkan dalam surat permohonan pencabutan laporan, yang juga ditandatangani oleh para pihak yang hadir dalam mediasi.
“Kami sudah sepakat untuk berdamai. Saya sebagai pelapor tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah pengadilan dan berharap kasus ini dihentikan penyidikannya. Semua sudah kami selesaikan secara kekeluargaan,” tegas Sumihar.
Atas penyelesaian tersebut, keluarga korban menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Sergai, yang telah bertindak cepat, profesional, dan mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Terima kasih kepada Polres Sergai, yang telah membantu kami menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Pendekatan Restorative Justice ini sangat membantu kami, dan kami merasa dihormati serta dilindungi oleh hukum,” ujar Sumihar mewakili keluarganya.
Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, dalam keterangannya pada 7 Mei 2025 di Mapolres Sergai, membenarkan adanya proses perdamaian tersebut.
“Benar, telah dilaksanakan Restorative Justice antara pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan penganiayaan secara bersama-sama. Kegiatan berlangsung di rumah pelapor di Tebing Tinggi dan disepakati bahwa kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap pengadilan,” ujar Iptu Zulfan.
Lebih lanjut, Iptu Zulfan menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah salah satu langkah yang digalakkan oleh Polri sebagai solusi alternatif penyelesaian perkara secara damai, terutama untuk kasus yang memenuhi syarat dan persetujuan kedua belah pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, pelapor juga telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolres Serdang Bedagai untuk menghentikan proses penyidikan.
Upaya ini menjadi salah satu contoh nyata dari penerapan Restorative Justice di tingkat lokal, yang tidak hanya meredakan konflik, tetapi juga mempererat kembali hubungan sosial dalam masyarakat. Diharapkan pendekatan serupa dapat terus dilakukan dalam penyelesaian kasus-kasus ringan lainnya yang melibatkan unsur kesalahpahaman atau pertikaian dalam komunitas.
(Supriadi Azhar)



.png)
Posting Komentar untuk " Polres Sergai Laksanakan Restorative Justice Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Anak di Tanjung Beringin"