![]() |
| Ket Fhoto: lokasi korban tertimbun - upaya evakuasi korban tertimbun |
Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Lagi-lagi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu memakan korban jiwa. Akankah ini terus dibiarkan dengan alasan pejuang nafkah keluarga? Lantas siapa yang akan bertanggung jawab atas insiden mengenaskan tersebut.
Sepertinya pihak Pemerintah dan Kepolisian sudah saatnya melakukan tindakan keras dan tegas terhadap siapa pun pelaku tambang ilegal yang hampir disetiap sudut Mandailing Natal terus menerus beraktivitas tanpa berpikir dua kali sebab akibat yang akan dihadapi setelahnya.
Dikabarkan, satu keluarga di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu terpaksa kehilangan sosok pria yang selama ini menjadi tumpuan hidup dan tulang punggung keluarga akibat tertimbun material galian tambang emas ilegal saat melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan mesin dongfeng di wilayah tersebut.
Peristiwa naas itu terjadi pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 15:30 Wib sore saat seorang pria warga desa Kampung Baru Lingga Bayu bernama Mardongan (53) sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal bersama rekannya pada kedalaman lubang galian sekitar 5 meter lebih.
Tiba-tiba saja salah satu rekannya merupakan saksi mata berteriak ada longsor, namun banyaknya batu dan pasir yang jatuh tidak dapat dihindari oleh korban dan akhirnya dirinya pun tertimbun dibawah reruntuhan material longsor hingga ditemukan sudah meninggal dunia.
Lalu siapa yang pantas disalahkan dalam peristiwa ini?, padahal sebelumnya Bupati Madina 'H. Saipullah Nasution sudah mengeluarkan surat edaran Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bernomor: 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 yang ditujukan kepada para Camat di 12 Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal agar meminta kepada msyarakat untuk segera menghentikan segala kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah masing-masing.
Apakah edaran itu dijalankan oleh Camat, atau malah sebaliknya khawatir kehilangan jatah dari para penambang ilegal.
Bukan cuma itu saja, Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal Melalui Polsek Lingga Bayu pun sudah pernah memberikan himbauan pelarangan aktivitas PETI, tapi mengapa para penambang ilegal itu terus saja beraktivitas tanpa rasa takut.? Apakah himbauan tersebut hanya sekedar Formalitas untuk mendapatkan pujian dari atasan saja atau sengaja tutup mata melakukan pembiaran asal setoran tetap berjalan.?
Adanya korban tewas tertimbun longsor material galian sendiri di lokasi tambang ilegal Desa Kampung Baru dibenarkan Kapolsek Lingga Bayu 'AKP Parsaulian Ritonga, SH melalui komunikasi penghubung rekan kerja media di Kecamatan Lingga Bayu
"Iya benar, ada longsor dilokasi penambangan menggunakan mesin dongfeng sekira pukul 15:30 Wib pada hari Kamis 22/05/25 sore", sebut Ritonga membenarkan kejadian itu.
Sementara itu pengakuan dari salah satu warga setempat (AL) bahwa korban masih ada hubungan kekeluargaan dengan pemilik tanah galian sekaligus pemilik mesin dongfeng yang dipakai untuk aktivitas penambangan ilegal dilokasi tersebut bernama (A), dan berdasarkan informasi diterima bahwa pemilik lokasi dan mesin dongfeng tersebut merupakan Paman dari Kepala Desa Kampung Baru itu sendiri.
"Pemilik tanah lokasi tambang yang longsor itu dan mesin dongfeng nya adalah milik (A) Ipar dari korban itu sendiri, dan si A itu Tulang nya pak Kades", ungkap AL via telephone WhatsApp pada, Jum'at (23/05/25).
Munculnya nama si Kades, tidak menutup kemungkinan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu diketahui oleh Kepala Desanya, apalagi antara si Kades dan pemilik lahan serta dongfeng adalah keluarga dekat.
Sedangkan surat edaran Bupati Madina yang terbit tanggal 17 April 2025 lalu tentang pelarangan Aktivitas PETI diwilayah masing-masing diduga tidak dilaksanakan oleh Camat ke Desa, atau kemungkinan Kepala Desa yang tidak mengindahkan perintah dari Camat, sehingga runtuhnya lubang galian tambang menggunakan mesin dongfeng di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu telah menelan korban jiwa akibat diduga kelalaian pihak Pemerintahan Desa yang tidak menjalankan surat edaran Bupati Kabupaten Mandailing Natal 'H. Saipullah Nasution.
Terpisah, Kepala Desa Kampung Baru 'Riski hingga berita ini terbit belum memberikan jawaban apapun atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait dengan insiden hilangnya nyawa manusia di lokasi pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah desanya sendiri.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Pria Tewas Tertimbun Longsor di Galian Tambang Ilegal Lingga Bayu: Siapa Yang Bertanggung Jawab?"