Tayan Hulu, jejakkriminal.net-
Telah berlangsung rapat pertemuan atau mediasi di ruang kantor PT. Sasmita Bumi Wijaya (SBW), Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut terhadap Anjuran Mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 500.15.2/349/Nakertrans.c, dengan tujuan untuk mencari solusi penyelesaian masalah antara pihak manajemen PT. SBW dengan tenaga keamanan (security) masyarakat Desa Binjai.
Permasalahan yang dimediasi melibatkan pemutusan hubungan kerja terhadap 10 orang security yang bekerja menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tayan Hulu, termasuk Desa Binjai, yang diberhentikan oleh pihak perusahaan karena sebuah insiden antara sopir dan security.
Pertemuan ini dipimpin oleh:
-
Asisten II Setda Kabupaten Sanggau, Drs. Paulus Usrin, M.Si.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain:
-
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, H. Ir. Roni Fauzan, M.Si
-
Kapolres Sanggau yang diwakili oleh Kasat Intelkam AKP Suhartoto
-
PLT. Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sanggau, Drs. Andi Nurdiana
-
Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu sekaligus Kades Binjai, Heriyanto, A.Md
-
Perwakilan Kecamatan, AON, SP
-
Perwakilan dari Koramil, Koptu Tino
-
Kapolsek Tayan Hulu, IPTU H. Pintor Hutajulu
-
Pihak manajemen PT. SBW: Sdr. Andika, Sdr. Suyanto, dan Sdr. Yokal
-
Kanit II Sat Intelkam Polres Sanggau, Aiptu M.K. Barus
-
Temenggung Adat Desa Binjai, Lorensius Dodoi
-
Kades Kedakas, Sifrianus Juhe
-
Perwakilan Kades Pandan Sembuat dan Ketua BPD dari tiga desa lainnya
Beberapa hal penting yang disampaikan dalam pertemuan ini antara lain:
Kades Binjai sekaligus Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto, A.Md menyampaikan bahwa mediasi ini merujuk pada pertimbangan PJ Bupati Sanggau serta Anjuran Surat Disnakertrans Provinsi Kalbar Nomor 500.15.2/349/Nakertrans.c tertanggal 26 Maret 2025. Heriyanto mengingatkan agar aparat keamanan dari Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hulu tidak terpancing oleh situasi dan tidak meremehkan keputusan pemerintah. Ia menegaskan, jika tidak ada keputusan dalam pertemuan ini (deadlock), maka masyarakat akan melakukan aksi pemagaran terhadap PT. SBW sebagai bentuk protes atas pengabaian keputusan pemerintah provinsi oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, dari pihak manajemen PT. SBW melalui Sdr. Yokal selaku perwakilan HRD menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan prosedur mediasi internal sebelum mengeluarkan SP3 dan PHK terhadap para security. Pihaknya juga telah memberikan tanggapan tertulis melalui Surat Nomor 01/Non.Lit./HRD/IV/2025 tertanggal 17 April 2025 atas anjuran mediator, menyatakan bahwa PHK sudah sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. PT. SBW juga menyatakan telah siap memberikan uang pisah dan pengganti hak sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2025.
Asisten II Setda Kabupaten Sanggau, Drs. Paulus Usrin, M.Si, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berharap penyelesaian masalah ini dapat dilakukan secara arif dan bijaksana. Ia mengimbau agar masalah kecil seperti ini tidak dibesar-besarkan demi kelangsungan hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat.
Hal serupa disampaikan oleh Kadis Nakertrans Kabupaten Sanggau, H. Roni Fauzan, M.Si. Ia menyebutkan bahwa anjuran mediator ditolak oleh pihak perusahaan, namun diterima oleh pihak masyarakat melalui Kades Binjai yang juga bertindak sebagai kuasa substitusi. Oleh karena itu, masalah ini belum menemukan titik penyelesaian final.
Kanit Intelkam Polres Sanggau, AKP Suhartoto, juga menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat mencari solusi terbaik. Ia menekankan bahwa kepolisian tetap mengedepankan peran Disnakertrans Kabupaten Sanggau dalam penyelesaian masalah, dengan tugas kepolisian menjaga agar wilayah tetap aman dan kondusif.
Kapolsek Tayan Hulu, IPTU H. Pintor Hutajulu, menutup pertemuan dengan mengingatkan kepada semua pihak yang hadir, baik di dalam ruangan maupun di luar, agar menjaga sikap dan emosi demi tercapainya solusi. Ia berharap baik pihak manajemen maupun 10 orang satpam yang di-PHK dapat bersikap kooperatif demi menjaga keamanan di wilayah kerja perusahaan dan Kecamatan Tayan Hulu.
Hasil pertemuan:
Pertemuan mediasi berlangsung cukup lama, namun belum membuahkan hasil atau keputusan. Proses mediasi masih akan berlanjut. Hasil sementara: patal (nihil).
Jika Anda memerlukan versi dalam format dokumen atau ingin ditambahkan elemen visual seperti logo atau header, silakan beri tahu.
(Kaperwil Alantitus)





.png)
Posting Komentar untuk "Rapat Mediasi Terkait Anjuran Mediator Disnakertrans Provinsi Kalbar Digelar di Kantor PT. SBW"