Pontianak - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan pernyataan tegas yang menyasar pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Ia menilai banyak perusahaan tidak memberikan kontribusi yang sepadan terhadap kemajuan daerah. Kalbar, menurutnya, justru terkesan hanya dijadikan objek eksploitasi sumber daya, tanpa kepedulian yang nyata terhadap kepentingan lokal dan kesejahteraan masyarakat.
"Kalbar ini bukan ladang eksploitasi. Perusahaan yang datang harus memberi manfaat, bukan justru menambah beban lingkungan dan sosial," kata Wakil Gubernur saat menghadiri forum dialog pembangunan daerah, pekan ini.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar akan lebih serius mendorong akuntabilitas sosial dan lingkungan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Ia menegaskan pentingnya model hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme antara korporasi dan masyarakat sekitar.
"Perusahaan wajib mematuhi seluruh regulasi, termasuk peraturan daerah. Jika mereka hanya mengambil keuntungan dari sumber daya alam tanpa kontribusi sosial dan ekonomi, itu jelas melanggar asas keadilan dalam pengelolaan sumber daya," ujarnya.
Pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengungkapkan bahwa statemen Wakil Gubernur mencerminkan kekecewaan publik terhadap lemahnya tanggung jawab sosial korporasi, yang seharusnya sudah diatur dengan tegas oleh hukum nasional.
"Dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, telah dinyatakan bahwa perseroan yang menjalankan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR)," jelas Dr. Herman kepada Wartawan Minggu (25/5/2025).
Lebih lanjut, Dr. Herman menjelaskan bahwa kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi bersifat hukum dan harus dianggarkan sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan. Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas.
Selain itu, kewajiban untuk menjalankan tanggung jawab sosial juga tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan perusahaan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan memberikan informasi lingkungan secara benar.
"Perusahaan tidak cukup hanya bayar pajak dan retribusi. Mereka harus hadir dalam bentuk yang lebih konkret, seperti program-program CSR yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat," ujar Dr. Herman.
Ia menyoroti bahwa selama ini banyak program CSR yang dilaksanakan hanya bersifat simbolis dan tidak menyentuh sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.
"Kehadiran perusahaan harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyerap tenaga kerja lokal, dan memperbaiki infrastruktur sosial di sekitarnya. Jika tidak, wajar jika Pemda merasa keberadaan mereka tidak berdampak apa-apa," tambahnya.
Reaksi keras Wakil Gubernur juga dinilai sebagai bentuk tekanan moral dan hukum agar pelaku usaha segera berbenah dan menyesuaikan diri dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berkeadilan.
"Jika terus dibiarkan, ini bukan hanya soal ketimpangan ekonomi, tapi juga ancaman terhadap kedaulatan daerah," pungkas Dr. Herman.
Sumber : Dr.Heman Hofi Law (Pengamat kebijakan publik)(Am)



.png)
Posting Komentar untuk "Wagub Kalbar Sentil Keras Perusahaan Sawit: Tak Boleh Cuma Ambil Untung, Harus Juga Peduli Daerah"