MediaJejakKriminal.net BOLMUT. 5 juni 2025. Bermula dari Konfirmasi Wartawan kepada Kapolres Bolaang Mongondow Utara (BOLMUT) Lewat Via WhatsApp Selasa, 4 juni 2025 pukul 16.00 Wita terkait Dugaan oknum Anggota Polres Bolmut Intervensi Proyek APBN Tanggul Pantai Pinagut tiba-tiba saat malam sekira pukul 19.00 Wita ada tiga oknum Anggota Polres tak berseragam/ berpakaian preman mendatangi dan mengahmpiri seorang wartawan dikediamannya dengan nada ancaman dan terkesan intimidasi wartawan.
Menurut keterangan Supli, kedatangan ketiga oknum polisi itu tidak disertai dengan surat tugas atau keperluan resmi yang jelas. Mereka disebutkan langsung menanyakan inti konfirmasi yang tengah dilakukan oleh wartawan.
Saya merasa tertekan secara psikis karena ada ucapan yang saya anggap bernada mengancam. Salah satu dari mereka mengatakan tidak ragu jika pangkat dan dinasnya harus dilepas, ungkap Supli saat memberikan keterangan kepada wartawan .
Supli menegaskan bahwa konfirmasi sebagai bahan untuk pemberitaan yang dilakukannya adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyayangkan pendekatan personal yang dilakukan oleh aparat kepolisian, apalagi dilakukan pada malam hari di kediaman pribadi.
Pihak Polres Bolmut melalui Wakapolres, Kompol Abdul Rahman Faudzi mengatakan, hal tersebut akan disampaikan dan dibicarakan dengan Kapolres Bolmut untuk diselidiki dan ditindaklanjuti.
Terimakasih atas informasinya. Tentu hal ini akan kami sampaikan dulu ke pimpinan (Kapolres) dan nanti akan kita bicarakan dan selidiki ungkapnya.
Sejumlah kalangan mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan melalui mekanisme etik di tubuh kepolisian, termasuk melibatkan Divisi Propam untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur oleh anggotanya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menjaga ruang demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
jika mengalami tindakan penghalangan atau intimidasi saat melakukan peliputan. sikap intimidasi yang menghalangi tugas wartawan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Undang-Undang Pers dengan jelas menjamin kebebasan kerja jurnalistik. Pasal 18 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mencoba menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dipidana penjara hingga dua tahun. Tindakan oknum yang mengintimidasi wartawan sangat disayangkan karena melanggar hak dasar yang telah dijamin oleh undang-undang
Wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada publik. Ketika tugas mereka dihalangi maka itu adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
Tim



.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Oknum Polres Bolmut Intervensi Proyek APBN, Hingga Intimidasi Wartawan"