Merangin jejak kriminal. Net.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di sejumlah wilayah di kabupaten Merangin telah lama memantik berbagai reaksi dari sejumlah kalangan.
Reaksi ini muncul, mulai dari kalangan pegiat lingkungan, akademisi, hingga masyarakat
Mereka menganggap, kegiatan yang tidak didasari izin pertambangan yang lengkap itu, pastinya akan memberikan dampak negatif dari berbagai sisi, mulai dari kerusakan ekologi karena pembukaan lahan yang serampangan, hingga kerugian yang dialami daerah penghasil dan negara secara umum. Minggu (15 Juni 2026)
Aktivitas PETI ini sendiri telah marak terjadi di sejumlah daerah di kabupaten Merangin, termasuk di wilayah sungai ulak kecamatan Nalo tantan,tepat nya di belakang perumahan suku anak dalam (SAD)
Dari data yang dihimpun media ini dan hasil pengamatan di lapangan, tampak jelas 1 set dompeng darat milik(TUGIMAN) tengah beroperasi bebas hambatan
Tak hanya dari sisi ekosistem, aktivitas illegal penambangan emas juga berdampak buruk bagi pelaku tambang itu sendiri.
Kerugian lain yang jelas dialami oleh daerah dan negara adalah kerusakan lingkungan. Dampaknya bahkan memakan waktu yang tidak sebentar.
Salah seorang warga yang tidak mau di publikasikan nama nya mengatakan
“Ya bang, para pelaku PETI seakan tak takut razia,padahal beberapa waktu lalu sudah di razia , dan ada juga yang di bakar dompeng nya , kok, mereka masih bebas bekerja.
Ia berharap aparat penegak hukum (APH)
Polres Merangin segera menindak dengan tegas jngan ada tebang pilih lagi, kalau ingin serius membrantas (PETI) di kabupaten Merangin
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160
“Pemerintah harusnya ada perhatian lebih, sehingga masyarakat tidak lagi semakin banyak yang melakukan pertambangan,” tutupnya.
(Imron)



.png)
Posting Komentar untuk "Dompeng Milik TUGIMAN Melenggang Bebas beroperasi di Desa Sungai ULak Tampa ADA Hambatan"