Dugaan Aktivitas Pengolahan Zirkon di Pinggir Sungai Kapuas Diduga Langgar Aturan Lingku



Mempawah, Kalimantan Barat – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengelolaan mineral zirkon (sering disebut “zikcon” atau “puya”) di kawasan Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, terindikasi tidak mengantongi izin resmi serta melakukan pembuangan limbah ke aliran Sungai Kapuas. Dugaan ini mencuat usai investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (13/6).


Lokasi gudang yang berada di Jalan Trans Kalimantan, KM 45, berjarak sangat dekat dengan tepi Sungai Kapuas. Sejumlah warga setempat mengaku aktivitas pengolahan pasir zirkon tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka meyakini limbah sisa pengolahan dibuang langsung ke sungai.


"Gudangnya itu sudah lama beroperasi. Kita curiga limbahnya dibuang ke sungai karena lokasinya persis di pinggiran. Apalagi air jadi keruh kalau hujan," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.


Tim media yang menelusuri lokasi pada hari yang sama menemukan adanya aktivitas pengolahan di dalam area gudang. Tumpukan pasir halus diduga zirkon terlihat disimpan dalam karung-karung besar di dalam bangunan tersebut. Namun, tidak satu pun pihak pengelola bersedia memberikan konfirmasi saat dimintai keterangan di lokasi.


Fakta bahwa pengelola memilih bungkam saat dikonfirmasi menambah kecurigaan mengenai legalitas operasi gudang tersebut. Tidak ditemukan papan nama perusahaan, izin lingkungan, ataupun dokumen pendukung aktivitas industri di lokasi.


Jika benar limbah dari proses pengolahan mineral tersebut dibuang langsung ke Sungai Kapuas, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:


UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.


Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha atau kegiatan untuk memiliki dokumen lingkungan dan izin pembuangan limbah cair.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mempawah maupun instansi penegak hukum terkait pengawasan dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lingkungan ini.


Aktivitas pengolahan mineral zirkon dikenal memiliki risiko menghasilkan limbah radioaktif dan senyawa kimia berbahaya jika tidak ditangani secara profesional. Oleh karena itu, keberadaan industri semacam ini tanpa pengawasan dan izin yang sah patut menjadi perhatian serius.


Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup diharapkan segera melakukan peninjauan dan penegakan hukum terhadap aktivitas industri yang berpotensi mencemari ekosistem Sungai Kapuas, salah satu sungai terpanjang dan terpenting di Kalimantan Barat.


Sumber: Tim Liputan 


Posting Komentar untuk "Dugaan Aktivitas Pengolahan Zirkon di Pinggir Sungai Kapuas Diduga Langgar Aturan Lingku"

Ads :