Warga Sumberejo Serahkan Senpira Laras Panjang Ke Satreskrim Polres PALI Dalam Rangka Operasi Senpi Musi 2025

Jejak Kriminal Net-
PALI – Kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menunjukkan peningkatan. 
Hal ini terlihat dari penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis laras panjang oleh seorang warga Desa Sumberejo, Kecamatan Talang Ubi, kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI, Senin (23/6/2025).

Penyerahan senjata ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan imbauan yang dilaksanakan oleh Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Y., S.Tr.K. beserta Tim Beruang Hitam Polres PALI pada Jumat (20/6/2025) di Desa Sumberejo. Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan edukasi tentang bahaya dan sanksi hukum terkait kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Merespons imbauan tersebut, seorang warga bernama Jaharudin bin Tarman (55) secara sukarela menyerahkan 1 pucuk senpira laras panjang kepada pihak kepolisian. Senjata tersebut diterima langsung oleh BRIGPOL Desta Saputra, personel Satreskrim Polres PALI.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya atas kesadaran hukum masyarakat yang terus tumbuh.

Lebih lanjut,Kapolres mengimbau agar masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum terdekat tanpa takut dikenai sanksi.

Hingga saat ini, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah senjata api rakitan laras panjang yang telah diserahkan ke Polres PALI dalam rangka Ops Senpi Musi 2025 tercatat sebanyak satu pucuk.

"Operasi Senpi Musi 2025 merupakan program kepolisian daerah Sumatera Selatan yang bertujuan menekan angka kriminalitas dengan menertibkan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat."pungkas Brigpol Desta Saputra.

(HR)

Posting Komentar untuk "Warga Sumberejo Serahkan Senpira Laras Panjang Ke Satreskrim Polres PALI Dalam Rangka Operasi Senpi Musi 2025"

Ads :