Meski Sudah Dilarang Pemerintah SMP Negeri 2 Mojoagung Tarik Uang Seragam Hingga Jutaan Rupiah

Jombang.jejakkriminal.net-

Maraknya pemberitaan miring dan pemanggilan kepala sekolah oleh pihak terkait, untuk dimintain keterangan terkait pembayaran uang seragam kini tidak membuat gentar bagi sekolah yang berada di-Kecamatan Jombang.


Bagaimana tidak, baru - baru ini SMP Negeri 2 Mojoagung, Kecamatana Jombang, menjadi sorotan Media dan LSM, pasalnya untuk siswa baru wali murid diharuskan menyiapkan uang seragam sebesar Rp. 1300.000, yang dibayar melalui Koparasi sekolah atau TU.


Keluhan wali murid terdengar sangat nyaring, IR ( 55 ) warga mojoagung menyampaikan untuk anaknya sekolah di SMP Negeri 2 Mojoagung membayar uang seragam Rp. 1300.000, pembayaran tersebut bisa diansur dua Kali pembayaran," ungkapnya.


Kepala Sekolah Sugeng Senin ( 23 - 6 - 2025 ) Saat dikonfirmasi dikantornya mengakui pembayaran tersebut, namun kepala sekolah tersebut melarang Wartawan untuk tidak memberitakan hal itu," jadi gini mas tolong jangan diberitakan ya, kita bisa kordinasi tapi saya masih sakit ini saya mau minum obat," ketusnya.


Hal ini menjadi memunculan keprihatinan dikalanagan orang tua siswa, para orang tua khawatir jika pembayaran uang seragam ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka hal ini bedampak pada beban ekonomi bagi orang tua siswa.


Sementara ini dari pihak terkait khusunya dari pihak Dinas Pendidikan Jomabang belum terlihat tindakan nyata menindak dengan tindakan tegas bagi oknum kepala sekolah yang tidak bertanggung jawab.


Ditempat terpisah Widodo BY Seger Selaku Wartawan Senior angkat bicara," peraturan Kemendikbud disitu sudah jelas Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah, mengatur bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua bukan sekolah.

Sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru, baik saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas," ketusnya.


Jika sekolah melanggar aturan ini sanksi bisa berupa.teguran, sanksi administratif, hingga sanksi yang lebih berat seperti penurunan jabatan kepala.sekolah, terutama jika praktik jual beli seragam tersebut tergolong pungutan liar ( Pungli )," 


"Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan.liar dan memastikan bahwa pegadaan seragam tidak memberatkan orang tua siswa, terutama yang kurang mampu," tuturnya.


Beliau menambahkan," jika yang terjadi di SMP Negeri 2 Mojoagung Jombang tergolong dari pungutan liar ( Pungli ) dilingkungan sekolah, maka sangatlah bertentangan dengan upayah pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan tranparan, yang artinya pengelolahan dana yang jelas dan akuntabel seharusnya menjadi prinsip mendasar disetiap instituti pendidikan, menurut pertanggungjawaban dari pihak terkait adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak siswa dan orang tua murid terlindungi," ujarnya,"


Maka dari itu, diperlukan tindakan nyata Dari pihak Dinas Pendidikan Jombang untuk.menindak lanjuti temuan ini, serta memastikan SMP Negeri Mojoagung, Jombang bersih dari katagori pungutan liar ( Pungli ) dan dihentikan adanya pembayaran yang seragam tersebut, selain itu Dinas pendidikan jombang juga melakukan pemeriksaan dan regulasi yang ketat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat atas sistem pendidikan yang ada," pungkasnya.


Sampai berita INI ditayagkan awak media akan menggandeng LSM untuk mengawal kasus dugaan praktik pungutan liar di- SMP Negeri 2 Mojoagung Jombang sampai ke-Pihak Aparat Hukum ( APH ).               


 (Ddk) 

Posting Komentar untuk "Meski Sudah Dilarang Pemerintah SMP Negeri 2 Mojoagung Tarik Uang Seragam Hingga Jutaan Rupiah"

Ads :