FPW Minta Dukungan Lembaga Adat Simalungun Gugat PTPN 4 Terkait Konversi Teh

Simalungun,
Jejak Kriminal Net -
25/07/2025.
FPW (Forestry And Plantation  Wach) telah meminta  Holding PTPN 3, Palm Co dan Regional II PTPN 4 untuk membatalkan program konversi teh dan menghentikan kegiatan konversi teh di Sidamanik.
Rencana Program Konvensi Teh Sidamanik PTPN IV

Dalam siaran pers nya yang dikirim keredaksi media ini Kamis,(25/07/2025) 
ketuai FPW Parmaluman Sormin
menjelaskan bahwa FPW juga telah meminta dukungan dari lembaga – lembaga adat Simalungun , Partuha Maujana Simalungun ( PMS ), Pemangku Adat Cendekiawan Simalungun (PACS )  dan tokoh Simalungun asal Sidamanik,   Prof.Dr.Bungaran Saragih untuk  mendukung FPW menggugat PTPN4 Regional II agar Konversi Teh yang sedang berlangsung di Kebun Sidamanik , Bah Butong dan Bah Birong Ulu segera dihentikan dan dikembalikan kepada tanaman teh.

Dalam penjelasannya FPW melihat PTPN4 Regional II  hanya mempertimbangkan aspek keuntungan (profit)  perusahaan namun mengabaikan ,  Aspek Perlindungan Sosial terahadap masyarakat terdampak,  Aspek Perindungan Tata Ruang, Aspek pelindungan terhadap lingkungan hidup,  Apek terhadap hak – hak masyarakat yang telah di rugikan, Aspek hukum aturan dan ketentuan perundang-undangan. 

FPW dapat membuktikan  PTPN IV  Regional II telah melakukan kebohongan , yakni:

1. Pernyataan SEPV PTPN IV bahwa tidak ada melakukan pergantian tanaman Teh menjadi tanaman kelapa sawit , melainkan adalah menanam  tanaman kelapa sawit pada tanah lahan PTPN IV yang telah sempat digarap oleh  penggarap. 

2. PTPN IV hanya menanam seluas 275 Ha dan sudah selesai pada tahun 2022 yang lalu sehingga setelah itu selesai tidak ada lagi penamanan kelapa sawit yang menggantikan tanaman teh di Kecamatan Sidamanik. 

3. PTPN IV akan meningkatkan kapasitas pabrik  Teh  sehingga tanaman teh tidak  akan di konversi lagi jadi kelapa sawit. 

4.TPN IV berjanji  akan menjadikan kebun teh sebagai agrowisata dan merupakan herirtage Kabupaten Simalungun. 

5. Tidak akan melakukan konversi pada unit kebun Sidamanik dan Tobasari.
Namun  faktanya adalah , 

1. saat ini sedang berlangsung pembersihan lahan tanaman teh  yang di sengaja  ditelantarakan tetapi terlihat jelas terdapat didalamnya tanaman teh yang tidak diurus.

2.Lokasi tanaman teh yang sengaja tidak dirawat tersebut  terdapat pada beberapa lokasi namun yang dikonversi saat ini adalah pada kebun unit Sidamanik Afdeling 3 dan 6 ,  kecamatan Dolog  Pardamen.

3. Disekeliling lahan konversi teh saat ini adalah tanaman teh.  

4. Telah di rancang keliling areal yang akan di konversi telah lebih dahulu pada tahun lalu digali parit lebar 3 meter dan dalam 3 meter. 

5.Dampak dari konversi teh jadi kelapa sawit ini akan kembali menciptakan banjir ke Kecamatan Panei dan berpotensi menghilangkan tempat – tempat wisata permandian air jernih yang ada. 

6. Pada beberapa  lokasi lainnya di kebun unit Sidamanik terdapat tanaman teh  yang tidak dirawat , yang  duga adalah “ modus “  untuk melakukan konversi teh jadi kelapa sawit.

Menurit pandangan FPW  diduga PTPN IV regional II telah melakukan pelanggaran – pelanggaran yakni:
1 UU Nomor 26 Tahun 2007 , tentang penataan ruang. Kami duga konversi teh  tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah  (RT/RW ) dan Rencana detail tata Ruang Wilayah Daerah. 

2.  UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami duga konversi teh  jadi kelapa sawit di Kebun unit Sidamanik Kec. Dolog Pardamean ini belum melengkapai AMDAL /UKL-UPL. 

3. UU Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Azasi Manusia, adanya kasus banjir  , perladangan masyarakat yang rusak sehingga mempersulit masyarakat memenuhi kebutuhan dasar hidup. 

4. Perubahan peruntukan Hak Guna Usaha. Kami duga Hak Guna Usaha kebun Unit Sidamanik masih komoditas tanaman teh bukan kelapa sawit, dan jika ini benar adalah penyalahgunaan hak atas tanah.

5. Merusak nilai Historis dengan menghilangkan tanaman warisan yang bernilai tinggi seperti teh yang telah menjadi heritage bagi kabupaten Simalungun.

FPW berharap Lembaga adat dan tokoh Simalungun bersedia mendukung FPW dalam melakukan Gugatan Hukum.

Sementara Mulianto dari PTPN IV saat dikonfirmasi Jumat,(25/07/2025) terkait adanya penolakan FPW terhadap konversi teh Sidamanik dan permintaan dukungan lembaga adat Simalungun untuk melakukan gugatan terhadap PTPN 4, namun sayang pihak PTPN 4 tidak memberikan jawaban apapun.

Begitu juga Kepala Bagian, Ridho Nasution saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban apa pun.(Gucci)
       
  

Posting Komentar untuk "FPW Minta Dukungan Lembaga Adat Simalungun Gugat PTPN 4 Terkait Konversi Teh"

Ads :