Pelecehan oleh Guru Olahraga, Temannya Diam: Layak Jadi Tersangka?

Foto: Koordinator Aliansi Sahabat Anak Deli Serdang R. Anggi Syahputra (istimewa)
Jejakkriminal.net - Deli Serdang |
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang kembali menyita perhatian publik. Seorang guru olahraga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pertanyaan besar kini mengarah kepada teman pelaku yang berada di tempat kejadian dan memilih diam.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 24 Februari 2025, di dalam kendaraan minibus milik teman tersangka utama, dalam perjalanan pulang dari kegiatan ekstrakurikuler renang. Berdasarkan pengakuan korban, saat pelecehan terjadi, teman tersangka juga berada di dalam kendaraan dan menyaksikan kejadian tersebut.

Kasus ini dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi: LP/B/380/IV/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 21 April 2025. Hingga kini, hanya satu tersangka yang ditahan, yakni oknum guru berinisial MK.

Penasihat hukum korban, Andi Tarigan, S.H., menyampaikan bahwa tindakan diam dari seseorang yang berada di lokasi kejadian bukanlah hal yang bisa dibenarkan, apalagi dalam konteks kekerasan seksual terhadap anak.

“Teman tersangka yang berada dalam kendaraan saat peristiwa itu berlangsung tidak bisa hanya disebut saksi. Ia mengetahui perbuatan itu, berada di tempat yang sama, dan membiarkannya terjadi. Itu adalah bentuk pembiaran yang patut dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP”. jelas Andi kepada Jejak Kriminal.

Seruan dari Aktivis Perlindungan Anak

Koordinator Aliansi Sahabat Anak Deli Serdang, R. Anggi Syahputra, juga turut angkat suara. Ia menilai lambannya penindakan terhadap teman pelaku berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum terhadap kekerasan seksual.

"Kami tidak melihat adanya langkah tegas terhadap orang yang dengan sadar membiarkan pelecehan terhadap anak terjadi di depan matanya. Ini bukan soal hukum semata, ini soal tanggung jawab moral dan perlindungan anak”. ujar Anggi.

Ia menegaskan, apabila negara membiarkan pelaku pembiaran lolos tanpa sanksi, maka keadilan untuk korban hanya setengah jalan.

"Kami mendesak penyidik segera menetapkan teman pelaku sebagai tersangka kedua. Ini bentuk solidaritas hukum untuk korban dan peringatan keras bagi siapapun yang memilih diam di hadapan kejahatan terhadap anak". Tegasnya

Desakan Publik Meningkat

Masyarakat Deli Serdang dan komunitas pegiat anak di berbagai daerah kini mulai bergerak. Tagar #UsutTuntas, #TersangkaKedua, dan #LindungiAnak ramai di media sosial. Tekanan publik kian menguat agar aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu.

"Aliansi akan terus memantau proses hukum kasus ini dan menyoroti segala bentuk ketidakadilan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual". Tandasnya.(M)

Posting Komentar untuk "Pelecehan oleh Guru Olahraga, Temannya Diam: Layak Jadi Tersangka?"

Ads :