Blitar, jejakkriminal.net-
Janji pemerintah tentang pendidikan gratis kembali runtuh di hadapan praktik kotor yang diduga terjadi di SMK Negeri 2 Kota Blitar. Sekolah yang seharusnya menjadi benteng pendidikan justru berubah menjadi mesin pemerasan berkedok administrasi resmi.
Menurut pengakuan orang tua siswa, setiap siswa dibebani pungutan uang gedung sebesar Rp 3.000.000. Seolah belum cukup, pihak sekolah juga mewajibkan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp 25.000 per mata pelajaran, sebuah kebijakan yang jelas memberatkan dan menyalahi aturan. Lebih mencengangkan, ijazah siswa ditahan jika tidak mampu melunasi pungutan tersebut.
Saat wartawan berusaha meminta klarifikasi, Kepala Sekolah Zain Asrori memilih bersembunyi di balik alasan “sedang rapat”. Ironisnya, setelah rapat selesai, sang kepala sekolah tetap enggan menemui wartawan. Sebagai gantinya, humas sekolah, Tri Winarti, yang mengaku baru menjabat, menyatakan tidak bisa memberikan komentar apa pun. Sebuah jawaban yang tidak hanya mengecewakan publik, tetapi juga menyingkap betapa tertutupnya pihak sekolah terhadap persoalan serius ini.
Penahanan ijazah adalah tindakan yang jelas melanggar hukum. Peraturan Menteri Pendidikan telah menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa, tidak boleh menjadi jaminan pembayaran. Namun praktik ini justru dibiarkan berjalan, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kota Blitar.
Tidak berhenti di situ, kewajiban membeli LKS—yang seharusnya opsional—menguatkan dugaan bahwa sekolah menjadikan kebutuhan belajar sebagai ladang bisnis. Pendidikan bukan lagi ruang mencerdaskan, tetapi pasar komersial yang mengorbankan hak-hak dasar siswa.
Publik layak bertanya: Di mana pengawasan pemerintah? Mengapa pungutan liar di sekolah negeri masih bisa terjadi dengan begitu vulgar? Dan mengapa pihak sekolah begitu takut memberikan keterangan jika mereka yakin semua kebijakan itu sah?
Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum, Ombudsman, dan Dinas Pendidikan untuk turun tangan. Jangan sampai janji pendidikan gratis berubah menjadi dongeng murahan yang tidak pernah menjadi kenyataan.
Red.




.png)
Posting Komentar untuk "Pungutan Liar!! Wajib Bayar dan Penahanan Ijazah SKMN 2 Kota Blitar"