Nganjuk – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk. Kali ini, sorotan tajam tertuju kepada SMP Negeri 1 Baron yang dipimpin oleh Kepala Sekolah bernama Bahrul. Sekolah negeri yang seharusnya memberikan layanan pendidikan gratis justru diduga tega memeras wali murid dengan dalih pembayaran “iuran komite pembangunan”.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya kwitansi pembayaran Rp550.000 yang dikeluarkan pihak sekolah. Bukti ini jelas memperlihatkan bahwa wali murid dipaksa untuk menyerahkan uang yang seolah-olah “resmi” padahal sebenarnya melanggar hukum. Kwitansi tersebut ditandatangani pada 26 Oktober 2022, menuliskan keterangan pembayaran untuk komite, dan ditandatangani oleh pihak sekolah.
Pungli Berkedok Komite: Melawan Aturan yang Ada
Tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Setidaknya ada beberapa regulasi yang terang benderang melarang praktik semacam ini:
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (1): “Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang bersifat pungutan kepada peserta didik atau wali peserta didik.”
Pasal 10 ayat (2): “Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, tetapi bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat layanan pendidikan.”
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Pasal 181 huruf b: Pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah dibiayai oleh negara. Dengan kata lain, sekolah negeri tidak boleh membebankan biaya tambahan berupa pungutan wajib kepada wali murid.
3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Mengatur secara jelas bahwa pungutan di sekolah negeri yang bersifat wajib, apalagi mengikat, merupakan pelanggaran.
Dengan aturan yang tegas itu, tidak ada celah pembenaran bagi Kepala Sekolah Bahrul maupun pihak SMPN 1 Baron untuk melakukan praktik “pemalakan terselubung” kepada wali murid.
LSM Angkat Bicara: Pungli Harus Dibongkar ke Akar-akarnya
Ketua DPP LSM Gempar menilai dugaan pungli ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk kategori penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum.
> “Kami melihat adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Bukti kwitansi sudah jelas, nominalnya pun nyata, dan itu melanggar hukum. Pendidikan seharusnya membebaskan rakyat dari belenggu biaya, bukan malah dijadikan mesin pemerasan. Kami akan telusuri lebih dalam, dan tidak segan melaporkan Kepala Sekolah Bahrul beserta kroninya ke aparat penegak hukum,” tegas Ketua DPP LSM Gempar.
Ancaman Jeratan Hukum
Apa yang dilakukan oleh SMPN 1 Baron dan Kepala Sekolah Bahrul berpotensi menjerat mereka ke ranah hukum pidana. Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pungutan di luar ketentuan resmi, dengan alasan apapun, dapat dikenakan sanksi pidana berat:
Pidana penjara seumur hidup atau
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta
Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Jika aparat penegak hukum berani bertindak tegas, maka Kepala Sekolah Bahrul tidak hanya kehilangan jabatannya, tetapi juga terancam mendekam di balik jeruji besi.
Masyarakat Diminta Berani Melawan Pungli
Kasus SMPN 1 Baron ini menjadi potret nyata bagaimana pendidikan negeri kerap dijadikan ladang pungli. Ironis, karena jargon pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah ternyata masih jauh panggang dari api.
Wali murid kerap dipaksa tunduk karena takut anak mereka diperlakukan berbeda jika tidak ikut membayar. Inilah praktik yang sesungguhnya menyandera pendidikan rakyat kecil.
Ketua LSM Gempar kembali menegaskan:
> “Kami tidak akan berhenti. Kasus ini akan kami bawa sampai ke meja hijau jika perlu. Kepala sekolah tidak boleh berlindung di balik kata ‘komite’. Kami akan buka semua fakta di lapangan.”
Penutup
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mereka berani menindak dugaan pungli di SMP Negeri 1 Baron, atau justru membiarkannya terus berulang? Yang jelas, publik sudah semakin muak dengan praktek busuk semacam ini. Pendidikan seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menghisap darah rakyat lewat pungutan liar.red


.png)
Posting Komentar untuk "ASTAGA!!! Pungli Terjadi di SMPN 1 Baron Kabupaten Nganjuk Kepala Sekolah Bahrul Jadi Sorotan"